Rilis LBH Makassar: Kejanggalan Penerapan Pasal dalam Kasus Kematian Agung

Kejanggalan demi kejanggalan terus menaungi proses hukum kasus kematian agung. Setelah 3 tahun 5 bulan kasus kematian Agung mengendap di POLDA SULSEL dan dalam waktu yang cukup lama pihak Kepolisian POLDA SULSEL akhirnya menetapkan 5 orang tersangka berstatus polisi aktif yang melakukan penangkapan terhadap korban (Agung) yang berujung kematian. Kini kasus tersebut memasuki babak baru. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetapi masih tahap P21 tahap Pertama. Jaksa sebelumnya sempat mengembalikan berkas tersebut hingga akhirnya menerima setelah memberi petunjuk. Namun pada tahap ini kejanggalan kembali menaungi kasus ini, hal ini dikarenakan tersangka hanya disangkakakan melakukan tindak pidana atau bertentangan dengan pasal 351 ayat 1 dan pasal 3 serta pasal 359 KUHP. Padahal berdasarkan fakta serta keterangan saksi saksi yang diperiksa oleh kepolisian. Seharusnya polisi dan jaksa bisa menyangkakan pasal yang lebih banyak dan berat.

Kejanggalan kejanggalan yang dimaksud diantaranya sebagai berikut:

  1. Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah rumpun kejahatan terhadap nyawa dan tindak pidana penganiayaan namun pasal pasal kejahatan terhadap nyawa dan penganiayaan yang memiliki ancaman pidana berat tidak dimasukkan. Seperti pasal 338 tentan pembunuhan ,353 ayat 3, 352 ayat 2 pasal 357 KUHP
  2. Polisi menetapkan 5 orang tersangka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian namun tidak memasukkan pasal 170 ayat 3 yang memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
  3. Seharusnya kepolisian menambahkan pasal pemberatan karena
  • berdasarkan keterangan saksi bahwa korban sebelum meninggal sempat dipaksa meminum diterjen oleh tersangka namun tidak dikenakan pasal 36 ayat 3 yang menambah sepertiga ancaman pidana.
  • Para tersangka adalah anggota polisi aktif sehingga dapat dikenakan pasal 152 KUHP.
  1. Para tersangka tidak pernah dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka padahal pasal yang disangkakan terhadap para tersangka seharusnya dilakukan penahanan.

Selain itu, sampai saat ini para tersangka belum juga dikenakan sanksi pelanggaran etik dan disiplin dari institusi kepolisian POLDA SULSEL. Padahal secara internal kepolisian dianggap telah mengakui ada tindakan pidanan yang dilakukan oleh aparatnya melalui surat penetapan tersangka.

Akan tetapi, Karena berkas perkara kasus ini sudah ada dalam tanggung jawab Kejaksaan, kita berharap agar jaksa yang menangani kasus ini dapat memeriksa, meneliti dan mengembankan kasus ini sehingga ada penambahan pasal berdasarkan analisis fakta dan keterangan saksi dalam kasus ini. Selain kita juga akan melakukan persurtan kepada KOMJAK, POLRI, LPSK dan KOMNAS HAM atas kejanggalan dan pelanggaran Disiplin, Etik dan HAM kasus ini. selain itu, apabila kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar, kita pun akan melakukan persuratan ke Komisi Yudisial agar mendapatkan pemantauan. Hal ini dilakukan untuk menegakkan keadilan serta mengungkapkan kebenaran agar memberikan rasa adil untuk keluarga korban dan masyarakat dalam bingkai negera hukum dan perlindungan atas HAM.

 

Makassar, 09 Januari 2019

 

A. Haerul Karim

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2024-10-01 at 12.32
WARGA TOROBULU MENANG! 2 PEJUANG LINGKUNGAN DIPUTUS LEPAS PN ANDOOLO
Foto: LBH Makassar
Terbukti Tidak Bersalah, Buruh Korban Kriminalisasi PT. GNI Ajukan Praperadilan Ganti Rugi dan Rehabilitasi
Sumber: Google Image
Warga Protes Tindakan Penyerobotan PT. Masmindo, Berbalas dengan Tembakan Gas Air Mata
Skip to content