Sebagai tindak lanjut dari disahkannya Peraturan Daerah tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas pada Desember 2013 lalu, perwakilan Tim Koalisi yakni LBH Makassar, PPDI Sulsel (Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia Sulawesi Selatan), AIPJ Sulsel (Australia Indonesia Partnership for Justice Sulawesi Selatan), HWDI (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia) dan Permata melakukan audiensi dengan Kepala Sub Hukum Kota Makassar di kantornya pada Selasa, 08 April 2014.
Pada pertemuan tersebut, Kepala Sub Hukum Kota Makassar, Umar mengatakan bahwa tanggung jawab Bagian Hukum Pemerintah Kota hanya sampai pada disahkannya Peraturan Daerah, setelahnya adalah tanggung jawab masing-masing SKPD yang terkait untuk membuat program yang berkaitan dengan Peraturan Daerah tersebut. “Perda Disabilitas juga merupakan Perda yang terbilang unik karena melibatkan beberapa SKPD di dalamnya, maka hal penting yang harus dilakukan saat ini adalah membentuk Tim Koordinasi untuk mengkoordinir SKPD-SKPD tersebut agar dapat mengimplementasikan Perdanya dengan baik”, tukas Umar.
Pertemuan yang berlangsung selama lebih kurang satu jam tersebut menghasilkan kesepakatan antara lain (1) Tim Koalisi akan mengadakan sosialisasi Perda Disabilitas dan mengundang SKPD-SKPD terkait. Dari kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yaitu pembentukan Tim Koordinasi. Kegiatan sosialisasi rencananya akan dilaksanakan di Gedung Balaikota sebagai perwujudan kerja sama Tim Koalisi dengan Pemerintah Kota Makassar, (2) Tim Koalisi akan melakukan audiensi dengan Dinas Sosial dan meminta Dinas Sosial untuk dapat menjadi Ketua Tim Koordinasi, dan (3) Tim Koalisi juga akan melakukan audiensi dengan Walikota Terpilih setelah pelantikan pada bulan Mei nanti dengan harapan ada respon positif dari Walikota baru utamanya dapat membantu pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dari segi Tata Ruang. [Aulia Susantri]