Upaya penyelesaian hukum melalui jalan Restorative Justice (RJ) terus digalakkan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menggandeng instansi terkait untuk membentuk forumnya secara khusus.
Kemarin, forum itu digodok melalui Focus Group Discussion di Hotel Remcy, Selasa, 29 Januari. Diskusi dengan dukungan The Asia Foundation (TAF) itu menggandeng 25 perwakilan instansi dan institusi terkait penegakan RJ.
Di antaranya mulai dari pihak kepolisian, kejaksaan, pemerintahan, hingga organisasi yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan.
Direktur LBH Makassar, Haswandy Andy Mas mengakui, proses pengaplikasian RJ sangat mendesak. Pertemuan itu menjadi salah satu langkah agar semua pihak bahu-membahu mengaplikasikannya dalam ranah hukum.
Apalagi, RJ bukan hal baru dipraktekkan dalam masyarakat. “Forum ini untuk mendapatkan masukan-masukan dengan membentuk forum antar institusi aparat penegak hukum dan stakeholder terkait. Khususnya yang berfungsi dan berwenang menangani kasus,” ungkapnya.
Sasarannya, kata dia, seperti tindak pidana ringan dan tindak pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku dengan menggunakan pendekatan restorative justice. Bermusyawarah dalam menyelesaikan sebuah persoalan sudah dilakukan secara turun temurun.
Kepala Divisi kemasyarakatan Kemenkum-HAM Sulsel, Marasidin Siregar mengakui lapas dan rutan di Sulsel dalam kondisi over kapasitas. Kapasitas maksimalnya seharusnya 5000 warga binaan. Faktanya, sudah menyentuh angka 10.000 orang.
Kondisi ini sangat mempengaruhi layanan di lapas dan rutan. Penerapan RJ menjadi langkah tepat mengurangi peningkatan kapasitas tersebut. “Kami sudah menyiapkan pembimbing kemasyarakatan untuk anak di bawah umur. Ada 116 orang yang tersebar di tiga BAPAS,” terangnya.
Nantinya, PK-BAPAS berperan dalam memberikan penelitian kemasyarakatan untuk persiapan pemberian bebas bersyarat. Juga, adanya kebijakan untuk mempercepat warga binaan dalam menjalani hukuman dari semestinya. Tentunya dengan syarat-syarat tertentu.
“Ya, seperti berlakukan yang baik. Selain itu, juga adanya kebijakan untuk bekerjasama dengan instansi terkait dalam pembinaan narapidana,” kuncinya.
*Berita ini telah dimuat di koran harian FAJAR edisi 30 Januari 2019