Rabu, 29 Januari 2026. Meski tidak ada satupun fakta persidangan yang menunjukkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh dua bersaudara ini, Majelis Hakim kekeh menyatakan Randi dan Rian terbukti bersalah (28/1) melakukan pengrusakan di DPRD Provinsi pada tanggal 29 Agustus 2025 sebagaimana dalam Pasal 170 KUHP.
Disisi lain Randi dan Rian dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pengrusakan di DPRD Kota Makassar, sehingga Pasal 64 KUHP tidak terpenuhi. Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dipotong masa tahanan sejak 2 September 2025.
Putusan hakim tersebut didasarkan pada pertimbangan adanya pengakuan para terdakwa pada berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian yang dinilai sah karena bersesuaian dengan Saksi verbalisan, sedangkan bantahan para terdakwa di persidangan dibantah pula dengan saksi Verbalisan dengan mengesampingkan saksi a de charge yang diajukan Para Terdakwa karena dinilai memiliki hubungan emosional.
“Pertimbangan Majelis hakim yang mengesampingkan Saksi A de charge para Terdakwa karena alasan hubungan emosional walaupun tidak ada hubungan keluarga, sangat dipaksakan untuk dinilai sebagai alat bukti yang tidak memenuhi syarat, padahal kesaksian Ikbal yang menyaksikan penyiksaan dan pemaksaan pengakuan sangat krusial untuk membatalkan BAP Para Terdakwa di kepolisian tersebut” tegas Lisa tim hukum KOBAR Makassar
Padahal Saksi Ikbal dengan terang dan jelas menerangkan di persidangan bahwa memang benar telah terjadi penyiksaan dan Pemaksaan pengakuan terhadap Randi dan Rian oleh pihak kepolisian.
“Saksi melihat Rian dibawa ke belakang mobil, sekitar 19 meter jarak di tempat saya berdiri, saya mendengar Rian menangis sambil mengatakan “ampun komandan. Saksi juga mendengar Polisi bertanya kepada Rian dan Randi soal pelemparan, dan menyuruh Rian dan Randi untuk mengaku, akhirnya mereka mengaku karena dipaksa ” terang Ikbal pada persidangan.
Dalam pertimbangan hakim lainnya, hal yang utama dan patut untuk dikritisi adalah rangkaian proses penyidikan yang cacat prosedur yang terungkap pada persidangan mulai dari proses penangkapan, penetapan tersangka, penahanan dan lain-lain yang dilakukan secara sewenang-wenang dan asal-asalan.
Namun oleh Majelis Hakim menilai hal tersebut harusnya dipersoalkan sebelum pokok perkara disidangkan, sehingga tidak dipertimbangkan. Padahal sebelumnya fakta ini telah diungkap pada eksepsi para Terdakwa dan upaya praperadilan.
Fakta yang terungkap di persidangan mengenai proses penyidikan adalah awalnya polisi melakukan proses penyelidikan (01/09/2025), kemudian menemukan terduga pelaku atas nama M. Syairul, dari HP M. Syairul ditemukan group Makassar Garis Keras, dimana Rian adalah salah satu anggota grup tersebut, sehingga polisi langsung menangkap Para Terdakwa bersama saudaranya Rama (02/09/2025) pukul 02.30 dini hari.
Setelah ditangkap, mereka diinterogasi, lalu diperiksa sebagai saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka, lalu barulah dikeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan sekaligus di tanggal 02 September 2025 tersebut sekitar pukul 14.00 wita.
“Dari fakta persidangan tersebut sudah dapat dilihat bagaimana polisi bekerja, awalnya hanya memperoleh informasi tentang Rian, namun Randi dan Rama ikut ditangkap pula pada malam itu, pertanyaannya atas dasar apa Randi dan Rama ditangkap malam itu, terlebih lagi hasil interogasi awal Randi tidak ada di grup tersebut, lalu mengapa Randi diproses lebih lanjut?” tanya Lisa.
Fakta persidangan lainnya yang dikesampingkan oleh Majelis Hakim adalah soal alibi terdakwa pada tanggal 29 Agustus 2025 yang dikonfirmasi oleh Saksi Alibi Terdakwa atas nama Aril, Majelis Hakim memilih mengesampingkan alibi terdakwa karena telah dibantah oleh saksi verbalisan yang kemudian dinilai bersesuaian dengan BAP terdakwa di kepolisian.
“Pada hari kejadian setelah Isya, saya duduk di pos, kemudian melihat awan sudah menghitam, karena saya penasaran saya mengajak Rian untuk pergi menonton di Apotek Kimia Farma Pettarani, sedangkan Randi sendiri pada malam itu saya tidak tahu dimana, yang jelas kami tidak sama-sama.” jelas Aril
“Seharusnya fakta mengenai penyiksaan ini menjadi dasar bagi Majelis Hakim untuk mendelegitimasi proses hukum yang dilakukan kepolisian melalui putusannya,” tutup Muhammad Ansar, Kepala Advokasi LBH Makassar.