Luwu Timur, 29 April 2026. Pemerintah Daerah Luwu Timur (Pemda Lutim) menggunakan kekuatan aparat dari satuan Polisi Pamong Praja dan TNI/Polri dalam melakukan penggusuran tanah dan tanaman milik petani Laoli dan Lampia yang berlokasi di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kec. Malili, Kab. Lutim.
Di lokasi, untuk mempertahankan tanah dan tanamanya dari penggusuran sewenang-wenang Pemda Lutim, berbagai cara dilakukan oleh Para Petani mulai dari menyampaikan aspirasi agar eksavator ditarik mundur, termasuk menghadang langsung eskavator hingga terjadi cekcok dan aksi tarik menarik antara Petani dan Aparat.
“Tindakan pemaksaan ini tentu saja telah melanggar hak-hak Petani Laoli, tidak segan Pemkab menggandeng aparat keamanan, melanggar norma hukum, mengabaikan posisi petani yang selama ini menjadi milik sebagai sumber penghidupan mereka,” ujar Muh. Pajrin Rahman, tim hukum Petani Laoli.
Namun, di hadapan puluhan aparat, upaya tersebut tidak memiliki arti sama sekali. Mereka (Para Petani) dibawah pengawasan aparat hanya bisa menyaksikan 2 buah eksavator yang dikawal ketat oleh aparat merangsek masuk meratakan kebun-kebun mereka, kebun yang selama ini menjadi sumber penghidupannya.
Dalam pantauan langsung oleh tim hukum LBH Makassar, menilai bahwa upaya ini tentu saja merendahkan status harkat dan martabat bagi Para Petani. Soalnya, dalam proses pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) ini dengan menggunakan cara-cara kekerasan. Semula, petani terus dibujuk rayu agar melepas tanah milik mereka, namun upaya ini ditentang keras oleh Petani Laoli.
Sejak dirilisnya kabar ini, proses penggusuran sedang berlangsung– Pemda Lutim dengan memobilisasi aparat keamanan demi menghadang upaya penolakan dari para petani. Penggusuran ini dilakukan dengan dalih kegiatan land clearing (pembersihan lahan) untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan PT IHIP. Pemerintah daerah sebagai kaki tangannya, mengklaim memiliki Hak Pengelolaan (HPL) di atas lahan yang selama ini telah dikelola dan menjadi sumber kehidupan ratusan Petani Laoli.
“Dibanyak tempat, kita bisa berkesimpulan, dalam proses pembangunan Proyek Strategis Nasional, cerita perampasan dan represif terhadap warga selaku pemilik tanah sering sekali terjadi dan tidak hanya Petani Laoli, artinya tanpa pengecualian. Jika tanah masyarakat masuk dalam lingkaran PSN, seringkali mereka akan menghadapi ancaman represifitas,” pungkas Pajrin.
Tindakan ini jelas dan terang sebagai bentuk pemaksaan dan pengabaian terhadap hak-hak warga. Petani dipaksa menerima situasi tanpa adanya penyelesaian yang adil. Hingga saat ini petani menolak serta mempertanyakan legalitas dan proses penerbitan HPL yang menjadi dasar penggusuran. Tanah, tanaman, dan ruang hidup petani direduksi hanya sebagai objek proyek, tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan hak asasi manusia.
Tuntutan:
- Penghentian segera seluruh aktivitas penggusuran dan land clearing;
- Penghormatan dan pengakuan penuh terhadap hak-hak Petani Laoli;
- Pemerintah Daerah Luwu Timur wajib menjunjung tinggi demokrasi dan Hak Asasi Manusia;
- Hentikan penggunaan kekuatan berlebihan, TNI/Polri dan Satpol PP dalam proses pembangunan Proyek Strategis Nasional.