Hasil Eksaminasi Publik Putusan Buruh KIBA Ungkap Kekeliruan Yang Nyata dari Majelis Hakim Yang Memutus Perkara Ketenagakerjaan

Makassar, 23 April 2026. Perkara yang telah diputus melalui nomor perkara 30/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mks antara Buruh KIBA dan PT. Huadi Nickel Alloy, dinilai berbahaya bagi seluruh buruh Indonesia, yang kemudian berpotensi menghilangkan hak-hak buruh ditentang oleh Buruh KIBA dengan mengadakan uji akademik dan eksaminasi putusan. 

Tentu saja melalui putusan Majelis Hakim ini menjadi yurisprudensi dan akan berdampak buruk bagi buruh yang sedang memperjuangkan kerja layak. 

Eksaminasi ini berlangsung di Kampus UIN Alauddin (17/4) tepatnya di Fakultas Ushuluddin dan Filsafat dengan menghadirkan beberapa ahli serta praktisi diantaranya, Nabiyla Risfa Izzati, Ahli Hukum Ketenagakerjaan, Khamid Istakhori, Praktisi Serikat Buruh, Muhammad Ridha, Ahli Sosiologi, dan Abdul Munif Ashri, Pegiat Hukum dan HAM.

Eksaminasi publik terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 30/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Mks yang memenangkan PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (Penggugat) dan menolak seluruh tuntutan 20 mantan pekerja (tergugat) menemukan sejumlah kekeliruan nyata dan fatal dalam pertimbangan hukum hakim. 

Eksaminasi yang digelar oleh gabungan lembaga bantuan hukum, serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi ini menyimpulkan bahwa putusan tersebut mengabaikan fakta persidangan, melanggar hierarki peraturan perundang-undangan, serta berpotensi melanggengkan praktik perbudakan modern di industri nikel.

Para ahli eksaminator yang terdiri dari dosen sosiologi, dosen hukum dan HAM, dosen ketenagakerjaan, serta pegiat buruh global secara kritis mengupas putusan yang dinilai telah merampas hak normatif buruh atas upah lembur dan kondisi kerja yang layak.

Kekeliruan Sistematis dalam Putusan

Majelis hakim dinilai melakukan sejumlah kesalahan mendasar. Pertama, mengabaikan fakta bahwa Perjanjian Bersama (PB) PHK tidak menghapus kewajiban perusahaan membayar kekurangan upah lembur, karena perselisihan PHK dan perselisihan hak adalah dua jenis sengketa yang berbeda. 

Kedua, hakim justru membenarkan sistem pembayaran “insentif shift” sebesar 40% dari upah pokok berdasarkan memo internal perusahaan, meskipun perhitungan Dinas Ketenagakerjaan dan serikat pekerja membuktikan nilai tersebut jauh di bawah ketentuan Pasal 31-34 PP 35/2021 tentang upah lembur (1,5x – 2x upah sejam). 

Ketiga, majelis hakim secara arogan menyatakan penetapan Pengawas Ketenagakerjaan tidak mengikat, tanpa pertimbangan hukum yang memadai, padahal perusahaan sendiri yang tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.

Muhammad Ridha, Dosen Sosiologi UIN Alauddin Makassar, menegaskan:

“Secara sosiologis, keputusan pengadilan yang tidak terhubung dengan rasa keadilan dan fakta hukum yang ada bisa menyebabkan pembangkangan dan ketidakpercayaan masyarakat atas institusi peradilan. Putusan ini mencerminkan bagaimana negara kapitalisme pinggiran lebih berpihak pada modal daripada melindungi buruh.”

Abdul Munif Ashari, Dosen Hukum dan HAM Universitas Hasanuddin, menyatakan;

“Putusan ini tidak hanya mengandung judicial error, tetapi juga pengabaian kewajiban negara untuk melindungi hak atas pekerjaan yang layak. Ketika pengadilan gagal memberikan pemulihan efektif atas pelanggaran hak normatif pekerja, maka hal itu dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM berupa act of omission. Majelis hakim bahkan mengalihkan persoalan jam kerja, K3, dan diskriminasi perempuan ke pengawas ketenagakerjaan, sementara di saat yang sama mereka menganulir produk hukum pengawas tersebut. Ini inkonsistensi yang membahayakan.”

Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada, mengkritik;

“Majelis hakim menggeser fokus dari pertanyaan mendasar “apakah hak normatif terpenuhi?” Menjadi “apakah sudah ada pembayaran?” Padahal bukti transfer tidak otomatis membenarkan bahwa pembayaran sudah sesuai aturan. Yang lebih memprihatinkan, putusan sama sekali tidak menganalisis fakta sistem kerja 12 jam per hari yang dijalani pekerja. Tanpa membedah struktur 12 jam itu, mustahil menilai apakah ‘insentif shift’ hanyalah nomenklatur untuk menghindari kewajiban lembur. Ini kelemahan serius dalam penalaran hukum.”

Khamid Istakhori, Pegiat Buruh Internasional (BWI Global Union), menambahkan;

“Sistem kerja 12 jam tanpa pilihan, dengan ancaman PHK bagi yang menolak, adalah indikator kerja paksa (forced labour) yang masuk kategori perbudakan modern menurut standar ILO. Dengan membenarkan memo internal yang melanggar hukum, hakim justru menjadi legitimator praktik eksploitatif. Putusan ini berbahaya karena akan menjadi preseden bagi industri nikel di Morowali, Weda, dan Bantaeng lainnya, melanggengkan politik upah murah yang tidak manusiawi.

Dampak dan Upaya Lanjutan

Para pekerja yang menjadi korban menyampaikan kesaksian langsung: jam kerja efektif sering melebihi 12 jam, upah di bawah UMP, ancaman PHK, hingga dampak kesehatan serius seperti gagal ginjal dan keguguran akibat kelelahan dan paparan limbah berbahaya. Eksaminasi juga mengungkap dugaan kuat adanya conflict of interest karena hakim ketua diduga terafiliasi dalam organisasi masyarakat yang sama dengan HRD perusahaan.

Para eksaminator merekomendasikan agar Mahkamah Agung segera melakukan eksaminasi internal dan memerintahkan peninjauan kembali putusan ini. Selain itu, Komisi Yudisial diminta mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim, dan aparat penegak hukum diminta tidak lagi menunda-nunda proses pidana terhadap pelanggaran ketenagakerjaan dengan alasan menunggu putusan perdata.

Eksaminasi publik menyimpulkan bahwa putusan Nomor 30/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Mks cacat secara yuridis, melanggar asas in dubio pro operario, dan mengabaikan supremasi hukum. Putusan ini tidak hanya merugikan 20 pekerja, tetapi juga mengancam perlindungan ribuan buruh lain di sektor nikel nasional. Kami mendesak institusi peradilan untuk segera mengoreksi kekeliruan ini demi keadilan dan penegakan hak asasi manusia di dunia kerja.

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2026-04-21 at 16.06
Hadang Upaya Penggusuran Tongkonan, Seorang Warga Toraja Malah Dituduh Melakukan Pembakaran Terhadap Alat Berat
DSCF9576
Warga Cendana Datang ke Kantor DPRD Provinsi Sulsel, Mendesak agar Gubernur Sulsel Mencabut Izin Pertambangan CV. Hadaf Karya Mandiri 
7ae78d7b-e99c-44a9-9382-76b5ec0d0aa0
Buruh Perempuan Diperas Majikan Lalu Dituduh Melakukan Penggelapan, Kini Berhadapan Di Persidangan
Skip to content