Tiga Pejuang Lingkungan Penolak Tambang Emas,  Ditahan di Rutan Pasca Diperiksa Polres Enrekang 

Enrekang, 2 Mei 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan selama 8 jam di Polres Enrekang, 3 Pejuang HAM atas Lingkungan penolak tambang emas di Enrekang, ditahan di Rutan. Jasmin (32 tahun), Ardiansyah (30 tahun), dan Ilham (28 Tahun) para pemuda yang sejak awal konsisten menolak tambang emas masuk di kampung mereka harus menjalani proses hukum.

“Saya emosi, mereka (investor) sudah dilarang berkali-kali jangan masuk, tetapi mereka tetap memaksa datang mengambil sampel,” ucap Pak Jasmin saat diperiksa Penyidik sebagai Tersangka.

Polres Enrekang menilai bahwa tindakan mereka yang berusaha mencegah tim pengambil sampel dari penambang emas yang masuk ke kampung mereka tanpa izin dan tanpa pemberitahuan kepada pemilik lahan adalah tindakan melawan hukum. 

Dalam aksi penghadangan tersebut dilakukan tidak hanya 3 orang ini, melainkan dilakukan bersama dengan ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Enrekang. 

Cekcok antara masyarakat dengan penambang tak lagi terhindarkan karena penambang tersebut tidak mengindahkan dua kali peringatan yang sudah diberikan oleh Warga bahwa mereka menolak tambang emas dan tidak ingin kampung mereka rusak akibat tambang tersebut. 

Saat ditanya oleh warga di lokasi penambang tersebut, siapa yang menyuruh mereka untuk masuk, penambang tersebut juga tidak mampu untuk menjelaskan secara lengkap siapa yang memberi mereka izin untuk masuk mengambil sampel di lahan milik warga. 

Karena kesal dengan respon tersebut, dua orang warga ini kemudian Jasmin dan Ardiansyah melakukan tindakan terukur dengan menampar dan menonjok bagian wajah dari penambang tersebut sebanyak satu kali. 

Ilham saat itu memegang kerah baju investor tersebut dan menyampaikan kekesalannya dengan bertanya “apa yang kau bikin disini?” 

Saat itu ada ratusan massa di lokasi yang meminta penambang tersebut segera meninggalkan lokasi dan tidak lagi masuk untuk mengganggu keamanan dan ruang hidup warga. 

Ketakutan warga Baba, Desa Cendana Kecamatan Cendana, cukup beralasan. Sebelum tambang tersebut beroperasi saja, sekitar bulan April 2024, Kampung Baba pernah mengalami banjir bandang dan meluapnya sungai Buru. Lebih dari 10 rumah terendam akibat banjir tersebut, sekitar 8 hektar sawah milik warga gagal panen. Akibat banjir tersebut 9 ekor ternak warga hanyut, rumah, TV, kulkas, motor yang ada pemukiman warga rusak terdampak banjir.

“Saya khawatir, ternak saya tidak punya tempat makan, sawah saya rusak, dan banjir semakin parah kalau tambang masuk,” sambung Pak Jasmin.

Sehingga hal inilah yang menjadi dasar yang sah bagi warga untuk menjaga kampung mereka dari aktivitas tambang emas yang dapat menghadirkan bencana. Sebelumnya Warga telah melaksanakan berbagai aksi penolakan terkait dengan tambang tersebut sejak awal di bulan 23 Oktober 2025. 

Dari penolakan warga atas tambang tersebut, sejak bulan Oktober 2025 hingga Januari 2026, tidak kurang dari 800 warga dari 3 Desa yakni Desa Cendana, Pundi Lemo, Pinang dan 1 Kelurahan Leoran sebagai warga Terdampak telah menandatangani petisi penolakan tambang tersebut. 

Karena rentetan aksi penolakan warga, pada 21 Januari 2026, DPRD Enrekang telah mengambil sikap yang tegas untuk mengeluarkan rekomendasi Pencabutan IUP CV Hadaf Karya Mandiri. Pada 8 April 2026 Bupati Enrekang telah mengeluarkan surat Permohonan Peninjauan Kembali atas Penerbitan IUP Operasi Produksi CV. Hadaf Karya Mandiri. 

Tindakan Polres Enrekang yang menahan warga penolak tambang emas, adalah tindakan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup. Dalam Pasal 66 UU PPLH telah ditegaskan bahwa 

“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”. 

Tindakan warga yang melakukan tindakan pencegahan dan melakukan tindakan terukur dengan menampar dan memukul investor yang hendak memaksakan pengambilan sampel tersebut adalah tindakan yang termasuk dalam upaya memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat secara melawan hukum yang memiliki maksud dan dapat dibenarkan dengan layak.

Tindakan tersebut memenuhi asas subsidiaritas yakni tidak ada alternatif atau pilihan tindakan lain selain tindakan tersebut dan asas proporsionalitas yakni tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan hukum yang lebih besar atau memenuhi kewajiban hukum yang lebih penting. Sehingga atas hal tersebut Kami menuntut Polres Enrekang segera membebaskan 3 Pejuang Lingkungan tersebut. 

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2026-04-29 at 15.53
Demi Pembangunan Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Daerah Luwu Timur Merampas Tanah Petani Laoli dengan Menggandeng TNI/Polri dan Satpol PP
DSC01256
Hasil Eksaminasi Publik Putusan Buruh KIBA Ungkap Kekeliruan Yang Nyata dari Majelis Hakim Yang Memutus Perkara Ketenagakerjaan
WhatsApp Image 2026-04-21 at 16.06
Hadang Upaya Penggusuran Tongkonan, Seorang Warga Toraja Malah Dituduh Melakukan Pembakaran Terhadap Alat Berat
Skip to content