Pada tahun 2017 seorang bernama Nurdin Dg. Nombong yang mengaku ahli waris dari Moeding Dg. Matika menggugat 28 warga Bara-Baraya ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan nomor perkara : 255/Pdt.G/2017/PN Mks. Nurdin Dg. Nombong & Kodam XIV Hasanuddin mengklain tanah yang menjadi tempat tinggal warga sebagai tanah bekas okupasi asrama TNI-AD. Sementara warga telah menenpati objek tanah mereka sejak tahun 1960an dengan bukti alas hak kepemilikan.
Melalui perjuangan Warga bersama Aliansi, gugatan Nurdin DG. Nombong pada PN Makassar dinyatakan tidak diterima. Kemudian diperkuat dengan putusan Tingkat Banding dengan Nomor : 501/PDT/2018/PT.Mks.
Putusan tingkat banding tersebut tidak menghentikan “sikap arogansi” Nurdin Dg. Nombong. Pada tanggal 10 Juli 2019 Nurdin Dg. Nombong melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan gugatan untuk kedua kalinya ke PN Makassar. Berdasarkan nomor perkara : 239/Pdt.G/2019/PN Mks Nurdin Dg. Nombong menggugat 40 warga Bara-Baraya.
Dalam beberapa kali persidangan gugatan kedua ini, sama seperti pada gugatan pertama, Nurdin Dg. Nombong tidak pernah menampakkan batang hidungnya. Pada tahapan sidang mediasi, yang seharusnya dihadiri oleh para pihak prinsipal, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, namun Nurdin Dg. Nombong selaku pihak prinsipal penggugat tidak pernah menghadiri persidangan walau telah dipanggil secara patut oleh pihak pengadilan.
Ketidakhadiran Nurdin Dg. Nombong pada sidang mediasi seharusnya menjadi petimbangan hakim sebagai betuk tidak adanya itikad baik dari Nurdin Dg. Nombong sebagai pihak prinsipal penggugat dan menghentikan perkara ini. Namun hakim tetap memutuskan untuk melanjutkan persidangan perkara tersebut, hal ini menimbulkan petanyaan pada sikap hakim dalam menangani perkara dan menegakkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, memunculkan pertanyaan siapa sebenarnya sosok Nurdin Dg. Nombong mendaku ahli waris dari objek yang dipersengketakan, dan tidak pernah berani muncul bertemu dengan warga?
Warga Bara-Baraya yang telah hidup dan menguasai objek tanah selama bertahun tahun tentu tidak akan menyerah mempertahan haknya. Maka dari itu kami dari Aliansi Bara-Baraya Bersatu menyatakan :
- Menuntut Pengadilan Negeri Makassar menerapkan prinsip – prinsip peradilan yang bersih dan jujur;
- Mendesak Hakim Pemeriksa Perkara secara hati-hati dan teliti dalam memeriksa Perkara;
- Pengadilan Negeri Makassar tidak berwenang mengadili perkara ini karena gugatan yang diajukan Nurdin Dg. Nombong merupakan Gugatan sengketa waris yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama;
- Mendesak Hakim Pemeriksa perkara menolak gugatan Nurdin Dg. Nombong demi terciptanya rasa keadilan bagi warga Bara-Baraya.
Makassar, 19 November 2019
Narahubung:
- Nur/Warga Bara-Baraya (0852-3101-1007);
- Randa Layuk/Warga Bara-Baraya (0821-8790-5454);