
Di tengah rencana seleksi pengangkatan hakim (SPH) yang sementara menggunakan sistem CPNS oleh pemerintah dengan melibatkan MA dan KY melalui Peraturan Bersama tentang Rekrutmen Calon Hakim, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) justru mempersoalkan kewenangan KY terlibat dalam SPH. Protes IKAHI ini diwujudkan lewat pengujian tiga paket undang-undang peradilan ke MK yang mengamanatkan SPH di tiga lingkungan peradilan dilakukan bersama antara MA dan KY. Tercatat sebagai pemohonnya yakni jajaran PP IKAHI yakni Ketua Umum IKAHI Imam Soebechi, Ketua I IKAHI Suhadi, Ketua II IKAHI Prof Abdul Manan, Ketua III IKAHI Yulius, Ketua IV IKAHI Burhan Dahlan, dan Sekretaris Umum IKAHI Soeroso Ono. Secara khusus, IKAHI memohon pengujian pasal 14A ayat (2), (3) UU No. 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 13A ayat (2), (3) UU No. 5 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 14A ayat (2), (3) UU No. 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang didaftarkan pada tanggal 27 Mei 2015 di Mahkamah Konstitusi.
Baca selengkapnya :
PS-Gerakan-Selamatkan-Komisi-Yudisial
Comments
No comment yet.