Penyusunan Modul Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Bantuan Hukum berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 telah memasuki tahap finalisasi. Pada 15 Agustus 2023, LBH Makassar bersama AIPJ2 dan Tim Penyusun Modul menggelar pertemuan dengan perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) membicarakan finalisasi Modul Diklat Paralegal tersebut. Pertemuan ini dilaksanakan di Kantor BPHN.
Pertemuan ini dihadiri oleh Fajar Akbar (Manager Program LBH Makassar), Haswandy Andy Mas (Advicer Program LBH Makassar) dan Salman Azis (LBH Makassar), Muhammad Hafiz (Consultant JFPWD AIPJ2), Husaimah Husain (Activity Manager AIPJ2), Herni Sri N. (SM JFWG AIPJ2), Abdul Azis (Tim Penyusun), Ahmad Fauzi (YLBHI), Bernita Sinurat (BPHN), Febrianto Pratama (BPHN) dan Masan Nurpian (BPHN).
Pada awal tahun 2022, bertempat di kantor BPHN, LBH Makassar dengan BPHN bersepakat untuk bekerjasama dalam menyusun Modul Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Bantuan Hukum berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang dikeluarkan oleh Kemenkumham pada tahun 2021. Penyusunan Modul ini didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).
Pada Agustus 2022, di inisiasi oleh AIPJ2, LBH Makassar kembali bertemu dengan BPHN untuk menggelar pertemuan koordinasi, menindaklanjuti kesepakatan Kerjasama dalam penyusunan Modul Diklat Paralegal. Pertemuan ini juga melibatkan mitra AIPJ2 dan Jaringan LBH Makassar. Pertemuan ini dilangsungkan di kota Makassar.
Baca Juga: LBH Makassar – BPHN Koordinasikan Penyusunan Modul Pelatihan Paralegal Inklusif
Proses penyusunan Modul didahului beberapa tahap, mulai dari pembentukan 10 orang Tim Penulis dari berbagai latar belakang organisasi, 2 orang Tim Penyusun yang terdiri dari pihak BPHN, Dorma Elvriyanti dan Direktur LBH Makassar Periode 2011-2016, Abdul Azis. Setelah Tim Penulis dan Tim Penyusun dibentuk, kemudian para Penulis memperesentasikan tulisannya masing-masing yang kemudian memperoleh masukan-masukan dari peserta. Presentasi penulis dilakukan melalui forum FGD yang dilakukan sebanyak 3 kali.
Baca Juga: Menyusun Modul Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Bantuan Hukum
Pertemuan koordinasi ini dilakukan untuk menentukan beberapa hal yang secara teknis akan ditentukan, seperti penentuan sampul, penempatan logo, daftar isi, silabus dan substansi teks pengantar.
“Kenapa kita penting untuk berdiskusi pertama mungkin ada hal-hal yang perlu kita sepakati misalnya terkait dengan format modul atau bagaimana gambarannya modul tersebut seperti apa. Karena LBH Makassar punya pengalaman (terkait penyusunan modul) dan BPHN juga (punya pengalaman dalam menyusun modul) mulai dari sampul, penempatan logo, daftar isi, silabusnya seperti apa, teks pengantarnya seperti apa. Yang kedua secara substansi terkait teks pengantarnya karena sudah ada 10 materi yang ditulis masing-masing penulis,” ujar Fajar Akbar saat membuka pertemuan.
Selain itu, pada pertemuan ini juga ditentukan siapa yang akan menjadi editor dan layouter modul, dan juga membahas alur metode dan media pembelajaran yang akan diterapkan pada setiap materi Modul Diklat.
Sebelum pelaksanaan pertemuan koordinasi dengan BPHN, Tim Program LBH Makassar bersama Tim Penyusun (Makassar) telah mendiskusikan dan menentukan metode dan media pembelajaran pada masing-masing materi yang kemudian dipresentasikan oleh Abdul Azis (Tim Penyusun) saat pertemuan dengan BPHN.
Metode pembelajaran yang ditawarkan tentu mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Diklat Paralegal Bankum yang dipadukan dengan pengalaman-pengalaman LBH Makassar saat memberikan metode pembelajaran pada kegiatan-kegiatan pelatihan, seperti metode brainstorming dengan menampilkan gambar ilustrasi yang berkaitan dengan materi modul.
Tim BPHN memberikan respon terkait metode pembelajaran yang dipresentasikan oleh Tim Penyusun. Bernita Sinurat mengatakan bahwa metode pembelajaran yang terdapat pada Pedoman Pelaksanaan Diklat Paralegal menjadi pilihan. Karena ada kekhawatiran dari BPHN ketika penyelengaraan pelatihan dilaksanakan di daerah pelosok yang belum ada aliran listrik, sehingga menyulitkan melaksanakan metode atau media pembelajaran seperti pemutaran film dan lainnya.
Bernita menjelaskan, “Sebenarnya kalau metode itu kita menyusunnya waktu itu sistemnya menjadi pilihan, boleh menggunakan ceramah, atau diskusi timbal balik, atau brainstorming atau ketiganya. Jadi tidak mesti ceramah dulu baru diskusi atau brainstorming. Jadi itu hanya memberikan pilihan.”
Selain itu, pihak BPHN juga mengatakan bahwa metode pembelajaran yang ada di pedoman pelaksanaan Diklat Paralegal bisa ditambahkan sesuai dengan kebutuhan. Muhammad Hafiz juga menambahkan jika ad situasi yang menyulitkan narasumber maupun penyelenggara untuk menerapkan metode pembelajaran yang telah disusun, maka sebaiknya ditambahkan metode pembelajaran alternatif yang dapat dijangkau.
Kemudian, penentuan Editor dan Layouter modul BPHN menyerahkan sepenuhkan kepada Tim LBH Makassar. Dan Nantinya, kata pengantar modul akan diisi oleh BPHN, AIPJ2 dan LBH Makassar.