Makassar 06 Februari 2025. Warga Bara-Baraya resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan atas Akta Otentik di Polda Sulawesi Selatan. Laporan pidana ini didasarkan atas ditemukan putusan Nomor: 2/Pdt.G/2017/PN Mks yang menunjukkan pihak Nurdin Dg. Nombong dkk menggugat HW (Warga

Luwu, 30 Januari 2025. Tiga Warga Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu mendapatkan panggilan polisi setelah meminta transparansi anggaran desa. Polres Luwu memanggil 3 orang warga Lampuara berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/501/XII/2024/SPKT/Polres Luwu/Polda Sulawesi Selatan. Ini adalah laporan yang dilakukan

Makassar, 29 Januari 2025. Longsor kembali terjadi pada Sabtu (25/1/2025) ini mengakibatkan dua korban jiwa dan empat korban luka-luka di Dusun Padang, Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Longsor ini terjadi di salah satu jalur umum yang juga menjadi

Makassar, 17 Januari 2025. Pada Selasa tanggal 12 November 2024 pasca diketahuinya fakta bahwa seorang siswi di SLB Laniang mengalami kekerasan seksual, korban beserta keluarganya telah berupaya menemui pihak sekolah dan berhasil bertemu dengan terduga pelaku setelah dihubungi oleh kepala

Makassar, 13 Januari 2024. Puluhan Warga Pinrang walk out dalam forum rapat koordinasi Pemeriksaan Substansi Formulir UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) terkait dengan rencana aktivitas penambangan pasir di muara sungai Saddang oleh PT. Pinra Talabangi (PTB)

BAGIAN I: “Situasi Umum” Konsepsi Negara Hukum berpijak pada perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan hak asasi manusia (HAM) dan pembatasan kekuasaan. Namun dalam catatan akhir tahun 2024 menunjukkan sebaliknya, hukum digunakan untuk kepentingan kekuasaan,  memunculkan berbagai kasus ketidakadilan yang dialami warga

Skip to content