Luwu, 30 Januari 2025. Tiga Warga Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu mendapatkan panggilan polisi setelah meminta transparansi anggaran desa. Polres Luwu memanggil 3 orang warga Lampuara berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/501/XII/2024/SPKT/Polres Luwu/Polda Sulawesi Selatan. Ini adalah laporan yang dilakukan oleh Adam Nasrun sebagai Kepala Desa Lampuara pada tanggal 6 Januari 2025.
Sampai saat ini, tidak ada uraian peristiwa yang diterangkan dalam surat terkait tindakan yang dilakukan oleh warga. Sebelumnya, pada 23 Desember 2024 warga secara beramai-ramai mendatangi Kantor Desa Lampuara untuk meminta kejelasan terkait anggaran dana desa. Namun, tidak ditanggapi positif oleh Pemerintah Desa.
“Warga hanya minta transparansi pemerintah desa. Bahkan meminta ke BPD untuk difasilitasi forum musyawarah, tapi tidak ditanggapi. Warga kemudian bersurat ke pemerintah desa juga tidak ditanggapi, aksi pada tanggal 23, warga hanya meminta transparansi tapi pemerintah desa sama sekali tidak punya itikad baik,” jelas Ucu, warga desa Lumpuara.
Sikap tak acuh oleh Pemerintah Desa mendapatkan respon keras dari warga yang menyampaikan aspirasi. Penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aparat desa yang tidak mengindahkan tuntutan untuk dilaksanakan dialog bersama Warga Desa Lumpuara.
“Warga secara kolektif melakukan penyegelan agar persoalan yang ada di desa ditanggapi dengan serius,” tambah Ucu.
Aksi protes ini ditanggapi dengan cara tidak etis dan tidak mementingkan aspirasi. Alih-alih mendengarkan pendapat, Pemerintah Desa melalui Adam Nasrun justru melaporkan warga desa di Kepolisian. Adam Nasrun melaporkan warga desa dengan pidana penghasutan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 160 KUHP.
Tindakan Adam Nasrun yang menolak memberikan informasi dan melakukan kriminalisasi terhadap warganya jelas melanggar Pasal 28F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis aturan yang tersedia.”
Polres Luwu beserta Penyidik perlu melihat tindakan warga sebagai partisipasi atas pembangunan, tindakan itu seharusnya mendapat apresiasi dan dukungan. Bukan justru mengecap tindakan warga sebagai tindakan kriminal.
“Kepolisian harusnya menjadi garda depan menjaga keamanan dan ketertiban warga, bukan justru menjadi ancaman tersendiri untuk tindakan warga,” tegas Ian Hidayat, staff advokasi sipil dan politik LBH Makassar.
Kronologi Perjuangan Warga Lumpuara
Pada tanggal 27 Desember 2024, Pemerintah Kecamatan Ponrang Selatan melakukan mediasi membahas keluhan warga dan persoalan pembagian beras oleh Pemerintah Desa.
Pada tanggal 30 Desember 2024, berdasarkan informasi dari Pemerintah Kecamatan warga mengetahui beras akan dibagikan kepada warga desa. Namun, Pemerintah Desa tidak melaksanakan pembagian tersebut.
Pada tanggal 31 Desember 2024, DPRD Luwu menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Pada saat RDP, diketahui DPRD Luwu tidak pernah melaksanakan audit dana desa Lumpuara. Warga kemudian dimintai oleh DPRD untuk melakukan persuratan ke DPMD.
Dari hasil RDP tersebut, dikeluarkan beberapa rekomendasi salah satunya kepada DPRD agar segera melakukan audit pada tahun anggaran 2024. Namun, hal tersebut tidak sesuai dengan keinginan warga. Warga melaporkan penyelewengan dan transparansi Dana Desa dimulai tahun 2016, semenjak Kepala Desa Adam Nasrun menjabat.
Namun, DPRD Luwu dianggap berpihak pada Kepala Desa. Dari pertemuan tersebut, diketahui tidak pernah diadakan audit.
Dari pertemuan tersebut, warga diminta membuat surat ke Pemdes ditembuskan ke DPMD untuk membuka transparansi dana desa. Rekomendasi dari pertemuan tersebut mengaudit dana desa 2024, dan tidak sesuai dengan keinginan warga. Warga yang merasa kecewa akhirnya melakukan protes dengan cara walk-out dari RDP.
Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Lampuara menuntut:
Pemerintah Desa Lampuara segera melakukan transparansi anggaran desa dan daftar penerima Bansos
Pemerintah Kabupaten Luwu segera melakukan audit anggaran Desa Lampuara
Kepolisian menghentikan laporan kriminalisasi Adam Nasrun, melakukan keberpihakan terhadap keadilan
***
Narahubung :
0822-4799-0833 – Ucu (Warga Lampuara)
0882-0215-09683 – Ian (LBH Makassar)