Bencana Longsor Kembali Terjadi, Pemkab Luwu dan PT. Masmindo Dwi Area Abai Patuhi Aturan Larangan Aktivitas Penambangan di Wilayah Rawan Bencana

Makassar, 29 Januari 2025. Longsor kembali terjadi pada Sabtu (25/1/2025) ini mengakibatkan dua korban jiwa dan empat korban luka-luka di Dusun Padang, Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Longsor ini terjadi di salah satu jalur umum yang juga menjadi salah satu akses menuju lokasi site PT. Masmindo Dwi Area. Wilayah ini bukan pertama kali merasakan bencana, warga dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa tahun lalu di Dusun Padang, Desa Rante Balla juga terjadi bencana longsor.

Kecamatan Latimojong juga telah ditetapkan sebagai Wilayah Rawan Bencana sesuai dengan yang dimuat dalam Kajian Risiko Bencana Kabupaten Luwu Tahun 2019-2023. Dalam kajian tersebut ditegaskan bahwa wilayah Latimojong merupakan wilayah dengan potensi bahaya bencana Tanah Longsor dan potensi penduduk terpapar banjir yang tinggi. Hal ini juga diperparah dengan kapasitas yang rendah untuk menghadapi bencana tersebut.

“Perusahaan dan Pemerintah daerah bertanggung jawab atas timbulnya korban jiwa dari bencana tersebut. Hal yang seharusnya bisa dihindari jika mereka patuh pada aturan. Perusahaan juga dalam Dokumen Lingkungannya tidak jujur untuk memasukkan data terkait dengan bencana longsor yang sering terjadi di Latimojong,” jelas Hasbi Asiddiq selaku Koordinator Bidang Hak Ekosob LBH Makassar.

Kabupaten Luwu sendiri sebenarnya telah memiliki rencana mitigasi bencana sejak 8 tahun yang lalu melalui Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Dalam aturan ini, pada Pasal 28 huruf d tegas dinyatakan bahwa, wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi untuk bencana Longsor (kemiringan lebih besar dari 40%) dan sedang (kemiringan 20 sampai 40%) dilarang untuk melakukan kegiatan penggalian.

“Untuk kawasan rawan longsor dengan tingkat kerawanan sedang (kemiringan 20% sampai dengan 40%), menetapkan: 1. ketentuan pelarangan pembangunan industri/pabrik; 2. pengosongan lereng dari kegiatan manusia; 3. ketentuan pelarangan pemotongan dan penggalian lereng; dan 4. pembatasan kegiatan pertambangan bahan galian golongan c, dengan memperhatikan kestabilan lereng dan dukungan reklamasi lereng.”

Berdasarkan kajian teknis Pembentukan Taman Nasional Gunung Latimojong, bentang alam Latimojong secara topografi berat. Hal ini juga telah disebutkan dalam AMDAL PT. Masmindo Dwi Area yang menerangkan bahwa areal penambangan di Latimojong berada pada lereng yang curam dengan kemiringan lereng lebih dari 15% sampai 20%, bahkan di beberapa wilayah kemiringannya mencapai lebih dari 50% atau kemiringan lereng yang sangat curam. Hal inilah yang menjadi penyebab wilayah di Latimojong sering terjadi bencana tanah longsor.

Telah ditegaskan terang dalam dokumen ANDAL Penambangan, Pengolahan dan Pemurnian Emas PT. Masmindo Dwi Area pada halaman III – 44 poin 2 bahwa, bentuk lahan di daerah yang dialokasikan untuk penambangan merupakan bentuk lahan perbukitan, dengan kemiringan lereng umumnya > 15% sampai 20% (agak curam). Setempat-setempat mempunyai kemiringan lereng > 50% (sangat curam). Elevasi tertinggi adalah 1.583 mdpl dan elevasi terendah yang merupakan kaki bukti adalah 860 mdpl.

Menyimak data di atas, jelas ada sikap pengabaian terhadap regulasi yang ada. Sehingga karena sikap abai tersebut berbuah pada bencana yang mengakibatkan terjadinya korban jiwa. Pemkab Luwu yang merupakan perumus kebijakan abai terhadap mitigasi resiko bencana yang acap kali terjadi.

UU Penanggulangan Bencana Pasal 75 ayat 3, disebutkan bahwa setiap aktivitas beresiko di wilayah rawan bencana harus dibuatkan analisis risiko bencana, jika tidak membuat hal tersebut maka jika aktivitas tersebut menimbulkan bencana yang menghilangkan nyawa, maka Pihak tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 10 tahun penjara.

“Hal ini menjadi peringatan yang tegas, Pihak Kepolisian harus melakukan investigasi terhadap hal ini, dan meminta pertanggungjawaban kepada Perusahaan dan Pemerintah yang memberikan izin terhadap hal tersebut,” tegas Hasbi Asiddiq.

Kehadiran PT. Masmindo Dwi Area tentu menjadi ancaman ke depan bagi Warga yang bermukim di sekitar hamparan Latimojong. Secara nyata wilayah yang merupakan wilayah rawan bencana kemudian berhadapan dengan ancaman resiko yang akan memperparah kondisi atas kehadiran aktivitas pertambangan. Dengan mengantongi izin konsesi pertambangan seluar 14. 390 ha, PT. Masmindo tentu saja akan memberikan ancaman resiko bencana tidak hanya kepada Warga Desa Rante Balla.

Berdasarkan peta lokasi pertambangan, izin perusahaan melingkupi 17 desa yang ada di 3 kecamatan yakni di Kecamatan Latimojong, Bua Ponrang dan Bastem. Jika mengacu pada peta risiko tanah bencana, 17 Desa ini tentu akan terancam dengan kehadiran aktivitas PT. Masmindo yang kemudian akan semakin menambah persentase kemungkinan terburuk dampak bencana. Hal ini jelas tertuang dalam Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Luwu Tahun 2019-2023.

Kajian dan analisis resiko bencana ditampik secara nyata, Perda yang secara jelas memberikan petunjuk bahwa daerah rawan bencana tidak diizinkan untuk adanya aktivitas industri. Pemerintah Luwu memiliki pandangan yang sama kelirunya dengan Dewan perwakilan Rakyat pada saat dilakukannya audiensi bersama Warga yang merupakan korban penyerobotan, pada tanggal 11 Desember 2024.

DPRD Provinsi Sulsel menutup ruang aspirasi, pada saat APBH LBH Makassar menyampaikan pandangan terkait Perda Kabupaten Luwu, mic dimatikan secara sepihak. Masyarakat tentu akan terancam, disisi lain tidak ada ruang dialog yang efektif untuk menyampaikan aspirasi dengan diiringi ancaman bencana yang semakin buruk dengan adanya aktivitas perusahaan.

“Mereka yang bikin aturan sendiri, mereka yang ingkari. Mereka tunduk pada kekuatan modal bukan hukum dan kepentingan publik,” pungkas Nurwahidah Jumakir.

***
Narahubung:
Hasbi Asiddiq – +62 813-5685-8409

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2025-01-22 at 17.54
Tuntut Transparansi Dana, Pemerintah Desa Justru Mengkriminalisasi Warga Lampuara
WhatsApp Image 2025-01-17 at 17.21
Gagalnya Implementasi UU TPKS: PGRI, Polri dan SLB Laniang tidak Berpihak kepada Korban Siswi Disabilitas
1a75a4bf-6599-4dcf-a1de-1437ac2719a4
Warga Pinrang Tegaskan Tolak Tambang dalam Rapat Koordinasi Pemeriksaan Substansi Formulir UKL-UPL sebagai Proses dalam Persetujuan Lingkungan Hidup
Skip to content