Makassar, 11 September 2025. Warga Bara-barayya menghadiri Gelar Perkara Khusus di Polda Sulsel atas Laporan Dugaan Pemalsuan dokumen oleh pihak Itje Siti Aisyah (Terlapor) pada Sidang Mediasi Perkara Perlawanan Eksekusi Bara-baraya. Yang dalam kasus ini, Terlapor diwakili oleh Sofyan selaku Kuasa Hukum.
Dalam gelar perkara khusus tersebut, Sofyan mengakui dan menegaskan berkali-kali bahwa Itje Siti Aisyah memang tidak tahu Bara-baraya. Hal ini memperkuat dugaan bahwa nama Itje Siti Aisyah hanya digunakan sebagai alat legal formal, bukan sebagai orang yang benar-benar memiliki legal standing sebagai pemohon eksekusi.
“Memang Itje Siti Aisyah Aisyah tidak tahu di mana Bara-barayya, biar dibawa ke Makassar dia lupa, karena Itje Siti Aisyah di Makassar itu hanya sampai SD,” tutur Soyan, Kuasa Hukum Terlapor.
Lebih jauh, Terlapor mengakui bahwa memang dokumen surat kuasa tidak ditandatangani langsung oleh Itje Siti Aisyah, melainkan dikirim melalui jasa ekspedisi oleh ponakannya.
Selain itu, ketika ditanya mengenai perbedaan tanda tangan, Terlapor menyatakan tidak mengetahui dan menyebut bahwa proses tersebut dilakukan atas dasar kepercayaan. Pola ini mencerminkan modus umum mafia tanah melalui penggunaan identitas orang lain, pemalsuan dokumen dan penguasaan lahan melalui celah hukum.
“Jelas ini pemalsuan, mulai dari kuasa hukum hingga Itje Siti Aisyah tidak saling kenal. Tanah ini sudah lama kami beli, mana mungkin dengan mudahnya kami merelakan tanah ini kami serahkan secara sukarela kepada mafia tanah,” cetus Andarias.
Pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh Kuasa Hukum Terlapor, menimbulkan pertanyaan serius yang berakibat hukum, bagaimana mungkin seorang mengajukan permohonan eksekusi sedangkan dia tidak mengatahui objek eksekusinya di mana, sekaligus tidak pernah terlibat secara langsung ataupun tidak masuk sebagai pihak dalam gugatan perkara asal serta dokumen hukumnya tidak ditanda tangani secara langsung.
Gelar perkara khusus ini menjadi titik terang atas dugaan pemalsuan dokumen dalam perkara perlawanan eksekusi Bara-baraya dan ketidaktahuan Itje Siti Aisyah sebagai pemohon eksekusi terhadap objek eksekusi, menjadikan pemeriksaan setempat dalam proses eksekusi menjadi penting.
Namun dalam hal ini Itje Siti Aisyah secara administratif tidak memiliki legal standing dan secara objektif tidak kompatible untuk menunjuk batas-batas objek eksekusi berdasarkan apa yang dikabulkan dalam putusan.
Disisi lain tanpa pemeriksaan langsung eksekusi berisiko menimpa tanah yang bukan objek sengketa, atau bahkan milik warga yang tidak terlibat dalam perkara.
Di akhir gelar perkara, warga Bara-baraya meminta kepada Penyidik yang menangani perkara untuk meminta difasilitasi untuk dipertemukan dengan Itje Siti Aisyah, agar semua perkara menjadi terang.
Warga Bara-baraya juga menuntut agar aparat penegak hukum tidak hanya memproses laporan pemalsuan dokumen, tetapi juga membongkar struktur mafia tanah yang diduga berada di balik perkara ini.
Pertanyaan yang kemudian muncul, jika Itje Siti Aisyah tidak terlibat dalam perkara, lalu siapa penjahat di balik upaya perampasan tanah di Bara-baraya?