Tipu Muslihat Mafia Tanah Terkuak dalam Sidang Perlawanan Eksekusi Warga Bara-baraya

Makassar, 9 Agustus 2025. Sidang gugatan perlawanan eksekusi dari Warga Bara-Baraya melawan mafia tanah memasuki babak akhir dengan agenda kesimpulan. Sebelumnya, pada persidangan tahap pembuktian, melalui bukti surat dan saksi-saksi yang dihadirkan warga Bara-Baraya ke persidangan, terbukti Itje Siti Aisyah sebagai Terlawan Eksekusi bukan anak keturunan Nurdin Dg. Nombong. 

Disisi lain terungkap pula fakta melalui saksi bahwa Itje Siti Aisyah tidak tahu mengenai tanah di Bara-Baraya dan dia tidak pernah memberikan tanda tangannya kepada siapapun untuk mewakili dirinya untuk kepentingan dengan tanah di Bara-Baraya.

“Sesuai bukti–bukti dipersidangan, kami menyimpulkan bahwa Itje Siti Aisyah selaku Terlawan eksekusi tidak pernah masuk sebagai pihak dalam perkara asal dan dia bukan anak dari Nurdin Dg. Nombong sebagai Penggugat dalam perkara asal. Sehingga Itje Siti Aisyah tidak memiliki hak hukum mengajukan permohonan eksekusi atas tanah obyek sengketa di Bara-baraya,” ungkap Muhammad Ansar, tim Kuasa hukum Warga Bara-baraya dari LBH Makassar. 

Gugatan Perlawanan Eksekusi diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar sebagai rangkaian perjuangan Warga Bara-Baraya untuk mempertahankan dan merebut keadilan atas tanah dan ruang hidupnya yang ingin dirampas oleh Mafia Tanah. 

Mulanya, pada awal tahun 2017 silam, Warga Bara-baraya mendapat surat dari Komando Daerah Militer (Kodam) VII/Wirabuana (Kini: Kodam XIV Hasanuddin) dengan perihal Pengosongan lahan tanah okupasi milik Sdr. Moedhinoeng Dg. Matika. 

Salah satu dasar dikeluarkannya surat tersebut adalah surat dari Achmad Andi Umar sebagai ahli waris yang meminta pengembalian tanah okupasi tersebut. Tidak berhasil melalui cara di luar hukum, warga kemudian digugat ke PN Makassar oleh seseorang yang bernama Nurdin Dg. Nombong bermodal sertifikat (SHM) pengganti yang diterbitkan tahun 2016 oleh BPN Makassar. 

Nurdin Dg. Nombong  juga mengaku ahli waris Modhinoeng Dg. Matika. Pada faktanya, Warga Bara-baraya sama sekali tidak pernah bertemu sama sekali baik dengan Achmad Andi Umar maupun Nurdin Dg. Nomobong dan Itje Siti Aisyah yang mengaku sebagai ahli waris Modhinoeng Dg. Matika.

“Sejak dulu, saat kami mulai digugat, kami tidak pernah bertemu dengan seseorang yang bernama Nurdin Dg. Nombong maupun Achmad Andi Umar atau dengan Itje Siti Aisyah itu. Sampai saat ini kami masih bertanya–tanya, siapa sosok Nurdin Dg. Nombong yang mau ambil tanah kami yang sudah puluhan kami kuasai ini,” tutur Andarias, Warga Bara-baraya.

Dari seluruh rangkaian sidang mulai dari Gugatan yang dilayangkan Ke Pengadilan Negeri Makassar dengan mengatasnamakan Nurdin Dg. Nombong di Pengadilan Negeri Makassar pada perkara asal hingga gugatan Perlawan Eksekusi yang dilayangkan warga terhadap permohonan eksekusi objek sengketa dengan mengatasnamakan Itej Siti Asiyah, menunjukkan fakta yang menggambarkan bagaimana Mafia Tanah berkelindan dan saling saling terhubung satu sama dengan aktor lainnya untuk merampas tanah–tanah rakyat, dalam hal ini tanah warga Bara-baraya. 

Dalam keterangan Saksi di persidangan, terungkap fakta bahwa Itje Siti Aisyah sama sekali tidak pernah memberikan tanda tangannya. Fakta ini menambah dugaan kami mengenai permainan Mafia Tanah. Kalau kita merefleksikan apa yang dialami Warga Barabaraya ini, kita bisa melihat bagaimana modus operandi Mafia Tanah dengan melibatkan aktor–aktor lainnya yang saling berkelindan satu sama lain untuk merampas tanah–tanah warga. 

“Kita berharap, situasi ini dapat dipahami oleh Hakim atau Pengadilan. Serta gugatan perlawan yang diajukan oleh warga dapat dijadikan momentum bagi Hakim atau Pengadilan Negeri Makassar keluar dari jebakan mafia tanah dan memberikan keadilan itu kepada warga Bara-Baraya dengan memenangkan gugatan warga Bara-baraya. Ini akan menjadi ujian bagi pengadilan apakah ingin keluar dari jebakan Mafia Tanah atau justru menambah legitimasi permainan dari mafia tanah,” tambah Andarias.

Mengawal sidang kesimpulan, Aliansi Bara-baraya Bersatu bersama warga kembali turun melakukan aksi demonstrasi di depan halaman Pengadilan Negeri Makassar. Aksi Demonstrasi ini merupakan aksi kesekian kalinya bagi warga dan Aliansi Bara Baraya Bersatu untuk mendukung dan memastikan proses hukum yang ditempuh oleh warga bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. 

Mengakhiri aksi demonstrasinya, perwakilan warga membacakan beberapa point fakta hukum di depan PN Makassar untuk menyampaikan bahwa Itje Siti Aisya sama sekali tidak mengetahui tentang perkara yang sudah lama bergulir ini dan sama sekali tidak pernah menandatangani surat kuasa terkait perkara Perlawanan Eksekusi oleh warga yang sementara berjalan saat ini.

“Aksi ini adalah aksi yang sudah kesekian kalinya dilakukan warga. Pada persidangan sebelumnya, kami mendengar dan menyaksikan dari keterangan Saksi terungkap fakta bahwa Itje Siti Aisyah tidak pernah memberikan tanda tangannya kepada siapapun. Hal ini semakin menambah keyakinan kami bahwa apa yang terjadi di Bara-baraya adalah permainan tangan kotor Mafia Tanah,” pungkas Muhammad Nur, warga Bara-baraya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sahifa Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.