Petani Polongbangkeng Harus Masuk dalam Gugus Tugas Reforma Agraria

Takalar, 28 Juli 2025. Warga dari Desa Ko’mara, Timbuseng, Balangtanaya, Kampung Beru, Towata, Parang Luara dan Lassang Barat bersama Koalisi yang tergabung dalam Gerakan Anti Monopoli Tanah (GRAMT) mendatangi DPRD Kabupaten Takalar untuk menghadiri RDPU sebagaimana permintaan warga pada aksi sebelumnya. 

Pada 21 Juli 2025 lalu, warga mendesak DPRD Kab. Takalar untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Pihak PTPN 1 Regional 8. 

Adapun hasil aksi tersebut Perwakilan dari Komisi I berjanji akan dilakukan RDP pada tanggal 28 Juli 2025 dan mengundang warga yang tergabung dari Polombangkeng Utara, Polombangkeng Timur dan Polombangkeng Selatan, serta Pihak Perusahaan dan juga ATR/BPN Kab. Takalar secara resmi untuk hadir dalam RDP. 

“Penyampaian anggota Komisi I ini seperti pernyataan Pemerintah di jaman ORBA, kami tidak ada urusan dengan urusan politik masing-masing fraksi. Kami hanya ingin tanah kami kembali, kami sudah melakukan pengukuran secara mandiri karena pemerintah selalu berasalan terkendala dana,” tangkas Dg. Nyaling.

Adapun tuntutan aksi yakni pertama memastikan perwakilan warga masuk dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Kedua, memastikan DPRD menyurati pusat mengenai kasus PTPN Takalar. Ketiga menyerahkan data Legal Opini. Keempat memastikan DPRD Kab. Takalar tidak berpihak kepada PTPN Takalar.

Pada hari yang telah ditentukan massa aksi kembali mendatangi Kantor DPRD Kab. Takalar, Petani Polongbangkeng kemudian menyampaikan pendapatnya secara bergantian. Namun karena pihak DPRD Kab. Takalar juga tak kunjung menemui para petani, mereka kemudian memaksa masuk ke dalam kantor DPRD Kab. Takalar. 

Aksi tersebut kemudian sempat mengalami sedikit ketegangan karena harus berhadap-hadapan dengan pihak kepolisian, setelah terjadi saling dorong antara petani dengan aparat kepolisian, akhirnya GRAMT bersama dengan Petani Polongbankeng berhasil masuk ke dalam kantor DPRD. 

Setelah sampai di dalam, massa aksi kembali mendesak agar segera dilakukan RDP dengan para pihak yang telah diundang sebelumnya. Namun setelah menunggu cukup lama warga akhirnya mendapat jawaban setelah salah satu perwakilan Komisi I kembali menemui massa aksi dan menyampaikan beberapa hal. 

Dalam penyampaiannya tersebut diketahui bahwa sejak awal DPRD Kab. Takalar tidak mengundang Pihak ATR/BPN dan PTPN I Regional 8 untuk hadir dalam RDP. 

Perwakilan Komisi I tersebut menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan RDP yang hanya menghadirkan Pihak perusahaan dan Badan Pertanahan, tanpa melibatkan warga di dalamnya. 

Namun sikap DPRD Kab. Takalar yang seperti ini semakin menunjukkan ketidakseriusan DPRD Kab. Takalar untuk berperan aktif dalam penyelesaian konflik yang terjadi antara warga dengan pihak perusahaan. 

Setelah mendengar jawaban dari perwakilan Komisi I DPRD Kab. Takalar, perwakilan warga dan Pendamping dari GRAMT dipersilahkan untuk masuk ke dalam ruangan Komisi I untuk RDP secara terbatas. 

Pada saat Rapat Dengar Pendapat tersebut diketahui sejumlah fakta bahwa saat ini PTPN I Regional 8 telah mengajukan permohonan perpanjangan HGU sejak 06 Januari 2023 dan 15 Desember 2023 untuk masing-masing 10 HGU yang tersebar di 3 Kecamatan dan 10 Desa, kepada KAKANTA Kab. Takalar. 

Hal ini sama sekali tidak diketahui warga hingga adanya informasi dari salah satu anggota komisi yang hadir dalam RDP.

Dalam RDP tersebut anggota Komisi I menyampaikan bahwa baik RDP yang dilakukan sebelumnya dengan pihak perusahaan dengan pihak KAKANTA akan mengikuti rekomendasi dari Komnas HAM yang terdiri dari beberapa poin. Adapun salah satu poin yang dimaksud adalah untuk dilakukan floating ulang bersama dengan para pihak yang ditunjuk.

Namun Rekomendasi tersebut sudah dijalankan sejak dua tahun lalu dengan usaha mandiri warga. Warga di 3 kecamatan sudah melakukan floating yang mana hasilnya telah termuat di dalam peta yang telah warga buat bersama dengan tim Pendamping dari GRAMT. 

Bersama dengan Pendapat Hukum yang telah disusun tim Pendamping dari GRAMT, terdapat rekomendasi;

  1. Menghentikan seluruh aktivitas Perusahaan diatas lahan milik petani, mengingat HGU PTPN I Regional 8 telah berakhir sejak Juli 2024 dan segera mengembalikan tanah milik petani.
  2. Melibatkan Petani dan atau Pendamping dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan konflik yang berkepanjangan di Kabupaten Takalar. Hal ini dilakukan untuk memastikan Tim GTRA menjalankan fungsi dan tugasnya berjalan dengan baik dan tidak merugikan petani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sahifa Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.