Makassar 23 Juni 2025. Tim hukum Aliansi Bara-baraya telah memasukkan surat permohonan Inzage Berkas (Pemeriksaan Berkas Perkara) yang kemudian direspon oleh pihak pengadilan. Pertemuan ini berlangsung pada 19 Juni 2025 dengan menghadirkan Humas Pengadilan Negeri Makassar bersama dengan Warga Bara-baraya.
Dalam tuntutan yang termuat dalam surat permohonan, tim hukum bersama Aliansi bara-baraya Bersatu menuntut soal transparansi dokumen berkas perkara dan ingin mengetahui dokumen apa saja yang telah masuk ke dalam proses persidangan. Agenda pertemuan ini sekaligus mengawal sidang gugatan Perlawanan Eksekusi (Partij Verzet) yang masih berlangsung.
Pada pertemuan yang berlangsung di ruang inzage PN Makassar, pihak pengadilan hanya menunjukkan dokumen Surat Permohonan Eksekusi dan beberapa putusan perkara asal. Disinilah muncul dugaan tindakan yang dinilai tidak transparan oleh pihak PN Makassar.
“Sikap PN Makassar yang tidak memberikan ruang kepada Warga untuk memotret dokumen memberikan kesan bahwa ada hal yang sedang ditutupi oleh PN Makassar. Kami menduga kuat sikap pegawai PN tersebut bermotif untuk melindungi borok dari mafia Tanah,” tegas Muhammad Ansar, kuasa hukum Warga Bara-barayya.
Hal yang tidak terang adalah, dalam proses perkara berlangsung. Kejanggalan mulai muncul sejak meninggalnya Nurdin Dg. Nombong pada 21 Februari 2021, sengketa ini kemudian dilanjutkan oleh Siti Arni yang merupakan anak saudara dari Nurdin Dg. Nombong yakni Hadijah Dg. Ngugi. Lalu St. Arni melanjutkan sengketa ini pada 1 Maret 2021, namun berhenti akibat dia meninggal pada tanggal 7 Juli 2021.
Sebagaimana yang kita ketahui, dalam perkara asal ditingkat Kasasi, Mahkamah Agung telah memutus perkara pada tanggal 27 Oktober 21. Peliknya tiba-tiba muncul Surat kuasa baru yang mengatasnamakan Itje Siti Aisyah pada 5 Januari 2022 yang berisikan untuk melanjutkan tahap kasasi. Seharusnya pewarisan keperdataan ini berlangsung sebelum putusan kasasi itu diputus oleh MA.
Dengan mengacu pada kesaksian langsung Itje Siti Aisyah ketika bertemu dengan salah satu Warga dan dikaitkan runut waktu proses pewarisan sengketa tentu hal ini sangat terang menjelaskan bahwa ada proses yang ditutupi dan tidak berjalan sebagaimana mestinya oleh pihak PN Makassar.
Pertemuan yang berlangsung pada tanggal 19 Juni 2025 merupakan hasil dari desakan yang dilakukan oleh Aliansi Bara-baraya Bersatu yang menuntut adanya pertemuan dengan tim hukum. Dalam pertemuan, Warga bersama dengan tim hukum melihat secara jelas tanda tangan Surat Kuasa yang mengatasnamakan Itje Siti Aisyah berbeda dengan tanda tangan yang ada di KTP miliknya.
“Saya sempat memotret, jelas dalam surat permohonan eksekusi, berbeda tanda tangan dengan KTP Itje St. Aisyah. Tapi tiba-tiba hapeku disita sama pihak PN Makassar dan menghapus secara sepihak,” jelas Andarias, Warga Bara-baraya.
Warga mencoba untuk memotret dokumen tersebut namun salah satu pihak PN Makassar menyita secara paksa ponsel milik Warga dan menghapus seluruh dokumen yang sempat ia potret.
“Jika tidak memiliki motif lain, seharusnya mereka memberikan akses penuh kepada Warga termasuk mengambil gambar atau memberikan salinan dokumen sebagaimana juga yang telah dimintakan sesuai dengan isi surat yang kami ajukan,” pungkas Ansar.
Hal lain yang penting untuk disorot adalah hadir nya Anggota TNI Angkatan Darat yang ikut campur dalam melakukan pengamanan aksi. Praktik ini tentu merupakan perlakuan PN Makassar yang tidak proporsional dengan meminta melakukan pengamanan terhadap massa aksi. Indikasi pelik ini terus terakumulasi dan menumpuk sehingga menimbulkan kecurigaan kuat dalam sengketa ini.