Ketua Yayasan STIMI YAPMI Makassar ditetapkan Sebagai Tersangka karena Melanggar Hak Dosen

Makassar, 28 September 2024. Informasi penetapan tersangka ini diketahui setelah terbitnya surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka pada tanggal 27 September 2024 dengan no. B/7162/IX/RES.5/2024/ Ditreskrimsus.

Ketua Yayasan STIMI YAPMI Makassar telah dilaporkan karena telah membayar upah dibawah minimum, berdasarkan Pasal 185 ayat (1) jo Pasal 90 ayat (1) Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Laporan polisi ini dibuat pada tanggal 16 Juli 2024 melalui dampingan tim hukum merupakan langkah yang ditempuh, agar Mirlan Amir Muhammad mengembalikan hak-hak Dosen.  

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar, tertanggal 4 September 2024 menyatakan bahwa Yayasan STIMI YAPMI Makassar telah melanggar Hak Dosen Hendrayani Kadir. 

“Sejak putusan hingga detik ini Yayasan enggan untuk menjalankan perintah putusan, dengan alasan tersebut kami menempuh jalur hukum dengan pasal pidana ketenagakerjaan,” ujar Hasbi Asiddiq.

Ketidakpatuhan Ketua Yayasan dalam hal ini Mirlan Amir Muhammad terhadap putusan membuat Hendrayani Kadir melalui tim hukum LBH Makassar melaporkan tindakan tersebut, berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/590/VII/2024/SPKT/ POLDA SULAWESI SELATAN.

Dalam laporan, Ketua Yayasan STIMI YAPMI Makassar membayar upah dibawah minimum, tidak membayar uang pesangon, serta hak lainnya sesuai dengan isi putusan. 

Dalam proses menuntut hak, sebelumnya Hendrayani Kadir juga telah mengajukan somasi terhadap Ketua Yayasan  STIMI YAPMI Makassar. Termuat dalam Surat Somasi yang menjelaskan bahwa adanya dugaan tindakan pemalsuan surat keterangan upah yang sesuai dengan upah minimum.

Selanjutnya, bahwa STIMI YAPMI Makassar telah melakukan pelanggaran administrasi sebagai lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi, sesuai dengan Permendikbud pada Pasal 70 ayat (1) tahun 2020.

Lebih khusus, dalam pokok perkara, Majelis Hakim menetapkan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menghukum tergugat untuk membayar upah yang tidak dibayarkan dengan total kurang lebih 100 juta rupiah serta nominal hak-hak lainnya. 

***

Narahubung:

Tim Hukum – Hasbi Asiddiq (0813-5685-8409)

Check Also

Tipu Muslihat Mafia Tanah Terkuak dalam Sidang Perlawanan Eksekusi Warga Bara-baraya

Makassar, 9 Agustus 2025. Sidang gugatan perlawanan eksekusi dari Warga Bara-Baraya melawan mafia tanah memasuki …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sahifa Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.