Modul ini merupakan panduan yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pelatihan paralegal yang didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2021, dimana pada setiap materi di dalam modul tersebut dilengkapi dengan perspektif GEDSI. Modul ini diinisiasi oleh LBH Makassar dengan dukungan AIPJ2.
Modul-Diklat-Paralegal