Setelah 22 (dua puluh dua) tahun, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan. Hal ini secara resmi, melalui sidang Paripurna DPR RI, pengesahan ini berlangsung pada 21 April 2026 lalu. Pekerja Rumah Tangga (PRT) selama ini menjadi salah satu kelompok pekerja yang paling rentan di Indonesia. Mereka bekerja di ruang privat ke rumah tangga yang sulit dijangkau oleh pengawasan negara maupun publik. Dalam praktiknya, relasi kerja antara PRT dan pemberi kerja tidak tertulis, dan dibungkus dalam narasi “kekeluargaan”. Kondisi ini membuat banyak PRT mengalami pelanggaran hak, mulai dari upah yang tidak layak, jam kerja yang tidak terbatas, tidak adanya jam istirahat, hingga kekerasan fisik, bahkan parahnya kekerasan seksual.
Melalui analisis pasal-pasal dalam UU PPRT ini, kami mencoba untuk memberikan analisa hukum terhadap pasal-pasal yang kami anggap penting, dokumen ini juga bertujuan untuk membantu publik memahami apa saja yang diatur dalam undang-undang tersebut, bagaimana dampaknya dalam kehidupan sehari-hari. Karena pada akhirnya perlindungan PRT bukan hanya soal hukum, tetap juga soal keadilan dan kemanusiaan.