Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) melalui Pengadilan Negeri Makassar telah memantik gelombang penolakan dari ribuan buruh smelter nikel yang bekerja di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA). Meskipun secara formal perkara ini hanya menjerat 20 orang buruh sebagai pihak tergugat, dampaknya jauh memempengaruhia tersebut—menyentuh seluruh lapisan tenaga kerja yang menggantungkan nasib pada PT Huadi Nickel Alloy, perusahaan smelter nikel yang beroperasi di jantung KIBA.
Secara normatif, kekhawatiran yang dirasakan oleh ke-20 buruh tergugat sesungguhnya merupakan kekhawatiran kolektif seluruh kelas pekerja di Indonesia. Putusan ini berpotensi membuka jalur baru perampasan hak-hak buruh, bukan melalui regulasi, melainkan melalui yurisprudensi yang terbentuk dari kekeliruan hakim di tingkat pengadilan. Beberapa poin krusial yang diputuskan dalam perkara ini dikhawatirkan akan menjadi preseden kuat yang mempengaruhi jalannya perkara-perkara PHI di seluruh Indonesia.