Dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, diamanahkan kepada setiap pemerintah daerah kabupaten untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, dimana di Sulsel telah diselenggarakan termasuk di Kab. Wajo. Namun, sayangnya pelaksanaan Pilkades Serentak di Kab Wajo beberapa waktu lalu hingga sekarang masih menyisakan masalah hukum yang tak kunjung diselesaikan. LBH Makassar telah menerima pengaduan dari beberapa desa yang bermasalah, 5 diantaranya, yaitu Desa Salobulo, Desa Akkotengeng, Desa Simpellu, Desa Tengnga, dan Desa Lagoari. Secara umum, para pengadu atas nama La Ude, Anwar Arifin, Sulthan, Andi Rusdin, dan Syamsuddin, merupakan warga negara yang merasa hak politik dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan telah dilanggar.Mereka mengadukan perihal berbagai dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undngan selama pelaksanaan Pilkades serentak tersebut. Berbagai upaya untuk mendesak Bupati Wajo dan pihak penyelenggara untuk melaksanakan kewajibannya sesuai amanah perundang-undangan tidak mendapat respon.
Baca Siaran Pers Selengkapnya:
SP_Sengketa-Hukum-Pilkades-Wajo_1409151