Sidang Praperadilan Ijul Ditunda Satu Minggu, YLBHI – LBH Makassar Ajukan Permohonan Pengawasan dan Pemantauan ke Komisi Yudisial RI

YLBHI – LBH Makassar ajukan permohonan pemantauan dan pengawasan ke Komisi Yudisial (KY) RI atas persidangan praperadilan Kasus Ijul dengan Penyidik Kepolisian Polrestabes Kota Makassar sebagai Termohon pada 20 November 2020.

Sidang Praperadilan kasus Ijul yang dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WITA tanggal 18 November 2020, baru dibuka oleh Hakim sekitar pukul 11.40 WITA karena pihak Termohon tidak kunjung hadir pada waktu yang telah ditentukan. Saat sidang dibuka Hakim membacakan agenda sidang yang dilanjutkan dengan menyampaikan keputusan untuk menunda sidang sampai pada tanggal 25 November 2020 dikarenakan pihak Termohon menyampaikan kepada Hakim via chat bahwa Termohon tidak dapat menghadiri sidang dengan alasan bahwa belum ada “SK” surat tugas yang diberikan untuk menghadiri persidangan.

Tim Penasehat Hukum menilai alasan yang disampaikan termohon sengaja untuk tidak menghadiri persidangan untuk mengulur waktu sampai sidang pokok perkara dimulai. Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 82 Ayat 1 KUHAP, praperadilan dinyatakan gugur ketika pokok perkara mulai diperiksa pengadilan. Sementara pada 20 November 2020 Kasus Ijul telah sampai pada tahap pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Jaksa.

Dalam terbatasnya waktu untuk memeriksa permohonan praperadilan tersebut, Tim Penasehat Hukum menyayangkan penundaan sidang selama 1 (satu) minggu oleh Hakim. Jeda waktu tersebut dianggap terlampau lama untuk penerbitan SK oleh Polrestabes Makassar, sementara hal yang sangat berbeda dilakukan penyidik sebelumnya saat penerbitan surat penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan Ijul, yang tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.

Jika praperadilan gugur karena sidang pokok perkara dimulai maka tidak ada lagi kesempatan untuk menguji upaya paksa yang dikenakan terhadap Ijul oleh Penyidik, yakni sah atau tidaknya proses penangkapan dan/atau penahanan serta penetapan tersangka.

 

Makassar, 20 November 2020

YLBHI – LBH Makassar

 

Narahubung:

Andi Haerul Karim, S.H. (Kadiv. Sipil dan Politik)/0813-4398-5796

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

Foto: LBH Makassar
Permohonan Praperadilan Buruh PT. GNI Korban Kriminalisasi Ditolak, Hakim Jauhkan Korban dari Keadilan
Foto: LBH Makassar
UIN Alauddin Makassar Darurat Demokrasi dan Ruang Aman
WhatsApp Image 2024-10-01 at 12.32
WARGA TOROBULU MENANG! 2 PEJUANG LINGKUNGAN DIPUTUS LEPAS PN ANDOOLO
Skip to content