
Kebebasan berpendapat dan berekspresi dimuka umum dijamin oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar (UUD) 1945 Pasal 28 ayat 3 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia, dan UU No. 12 Tahun 2005 Tentang ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik. Ke-empat kebijakan diatas seharusnya menjadi landasan bagi aparat keamanan untuk melindungi, mengayomi dan menjaga setiap warga negara yang melakukan aksi dalam menyampaikan pendapat terhadap proses pembuatan kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat, bukan memberikan sikap represif kepada warga negara meyampaikan pendapat di muka umum, seperti aksi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Sipil Mengugat Keadilan kemarin.
Menurut data yang dihimpun oleh Aliansi Bantuan Hukum Anti Kekerasan Makassar tanggal, 24, 26 dan 27 September 2019, mencatat korban kekerasan secara fisik dan tindakan represif lainnya dari aparat kepolisian makassar saat melakukan aksi penolakan rancangan dan/atau revisi undang-undang (RUU) yang tidak pro rakyat dan mendorong pengesahan RUU Pencegahan Kekerasan Seksual di berbagai sector di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi selatan, sebanyak 498 orang. Setelah diperiksa sebanyak 485 orang tidak terbukti melakukan kejahatan dan dilepaskan. Sementara 13 orang lainnya diproses secara hukum, karena dianggap telah melakukan tindak pidana pengrusakan, kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, menyimpan senjata tajam dan bahan peledak (molotov), serta tuduhan melawan petugas. Perlu aliansi tegaskan lagi bahwa 13 orang yang ditahan saat ini merupakan korban represif dari aparat kepolisian, mereka bukan pengrusak sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak kepolisian diatas. Selain itu, salah satu mahasiswa fakultas hukum UNIBOS yang bernama Dicki Wahyudin yang diduga di tabrak secara sengaja oleh mobil taktis milik polisi yang menyebabkan ia harus mendapatkan perawatan secara intensif. Kemudian sebanyak 3 (tiga) orang mahasiswa dari Universitas Negeri Makassar (UNM) yang harus segera mendapatkan tindak operasi setalah mendapatkan luka-luka akibat dari tindak represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kemudian, kami juga dari Aliansi mengecam tindakan yang dilakukan oleh Polres Gowa yang melakukan pemeriksaan terhadap para siswa yang turut terlibat dalam aksi demonstrasi penolakan rancangan dan/atau revisi undang-undang (RUU) yang tidak pro rakyat dan mendorong pengesahan RUU Pencegahan Kekerasan Seksual di Flyover Makassar dalam system pencatatan kepolisian, yang betentangan dengan Regulasi yang tertera di atas, terkait dengan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Selain massa aksi demostran, tindak represif oleh aparat kepolisian juga dilakukan kepada 3 orang Jurnalis yang sedang merekam dan meliput aksi penolak RUU yang tidak pro rakyat di depan Kantor DPRD Sulsel.
Tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian selama beberapa hari aksi demonstrasi di Kota Makassar, tidak lagi mencermikan sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masayarakat berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian negara Republik Indonesia dan juga melanggar Peraturan kepalakepolisian (Perkap) No. 9 tahun 2008 tentang pelanyanan, pengamanan, dan penangganan perkara penyampaian pendapat di muka umum. melainkan menjadi “penghianat” masyarakat.
Oleh karena itu, kami dari Aliansi Masyarakat Sipil Mengugat untuk Keadilan mengencam tindak represif aparat kepolisian dalam penanganan aksi demonstrasi di Kota Makassar yang secara sewenang-wenang melakukan kekerasan terhadap massa aksi. Dengan ini, kami menyatakan sikap;
- Mengecam tindakan represif aparat kepolisian Sulsel terhadap massa aksi
- Kami mendesak Kapolda Sulsel segera menangkap dan mengadili serta mencopot pelaku represif terhadap massa aksi demostran dan Jurnalis.
- Kami mendesak Kapolda Sulsel agar bertanggungjawab terhadap korban yang masih di rawat di rumah sakit.
- Stop kriminalisasi terhadap pejuang demokrasi dan pejuang yang menolak RUU yang tidak pro rakyat dan Mendorong Pengesahan UU PKS
Makassar, 06 Oktober 2019
Aliansi Masyarakat Sipil Menggugat untuk Keadilan
Comments
No comment yet.