Memalukan! Birokrasi Kampus UNM Mematahkan Nilai Demokrasi di Lingkup Akademis

Makassar, 11 Juli 2024. Dalam pantauan media yang dirilis oleh akun Instagram Aliansi Mahasiswa UNM, terlihat salah seorang anggota Birokrasi Universitas Negeri Makassar (UNM) melakukan tindakan kekerasan terhadap Mahasiswa UNM yang sedang menyampaikan aspirasi (lantai 3 Menara Phinisi UNM, 8 Juli 2024). Aspirasi yang disampaikan Mahasiswa berkaitan dengan kebijakan Kampus UNM yang mewajibkan mahasiswa untuk membeli almamater.

Tidak hanya isu terkait kewajiban Mahasiswa UNM untuk membeli almamater, Aliansi Mahasiswa UNM juga menuntut kejelasan terkait masalah kewajiban KMD Pramuka di PGSD UNM, SK Peninjauan UKT, IPI, dan website pendaftaran ulang maba (mahasiswa baru) yang error.

Aliansi Mahasiswa UNM menggelar aksi dan meminta agar Birokrasi Kampus UNM untuk melakukan dialog bersama terkait isu yang dinilai menjadi permasalahan bagi Mahasiswa.

“Awalnya kami sudah naik ke kantornya (Rektor) di lantai 7, akan tetapi dia tidak ada di sana. Saat bertanya ke stafsus (Staf Khusus) Rektor, mereka menyampaikan kalau Rektor lagi ada acara di lantai 3. Karena sudah lama menunggu dan tidak ada kepastian, makanya kami langsung turun untuk menunggu di lantai 3,” ujar mahasiswa yang menjadi korban.

Mahasiswa yang menggelar unjuk rasa sempat menemui Rektor. Namun, Rektor UNM malah mempertontonkan sikap arogansi dan tidak menerima protes Mahasiswa. Mereka dibentak lalu didorong. Salah seorang Mahasiswa dimintai Kartu Tanda Mahasiswa (KTM). Ia dituduh sebagai calo dan provokator.

“Mereka tidak percaya kalau saya mahasiswa, jadi Rektor minta KTM (Kartu Tanda Mahasiswa). Saya perlihatkanlah KTM lalu ditanya “dari jurusan mana?” Setelah menjawab PGSD, barulah kejadian seperti dalam video yang beredar terjadi,” tambah mahasiswa Jurusan PGSD ini.

Hal ini menunjukkan sikap anti demokrasi yang dilakukan oleh Pimpinan Kampus UNM. Aliansi Mahasiswa UNM yang menggelar aksi tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak manapun, melainkan hanya ingin mempertanyakan kejelasan masalah yang sedang dihadapi oleh Mahasiswa.

Sebelum memberikan KTM, Rektor sempat menerima dokumen yang hendak diberikan korban. Saat korban dipaksa pulang, beberapa temannya yang lain dibawa ke Ruang Rektor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Jujur saya bingung mengapa kami diperlakukan seperti itu. Padahal kami hanya menyampaikan beberapa hal secara baik-baik ke Pak Rektor,” pungkas salah seorang Mahasiswa jurusan PGSD.

Kejadian ini tentu saja merupakan sebuah insiden yang tidak bisa dianggap sepele. Kampus merupakan ruang akademis yang sudah menjadi kewajiban dalam mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan patuh terhadap mandat Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

“Sikap dan tindakan kekerasan birokrasi kampus UNM terhadap Mahasiswa yang sedang melakukan aksi unjuk rasa bertentangan dengan nilai – nilai Demokrasi dan HAM. harusnya kampus mengedepankan dialog, bukan kekerasan.  Disis lain, peristiwa ini merupakan gejala gagalnya kampus menjadi institusi pendidikan, ini sangat berbahaya dan memalukan, karena itu tidak boleh ditolerir,” ujar Muhammad Ansar – PBH LBH Makassar.

Permasalahan ini masih menjadi perbincangan dikalangan Mahasiswa, pasalnya klaim Birokrasi yang tidak mewajibkan untuk membeli almamater ternyata berlaku sebaliknya. Setiap mahasiswa yang ingin melakukan registrasi Nomor Induk Mahasiswa (NIM) itu wajib memperlihatkan slip pembayaran almamater.

Hal ini terbukti berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 737.UN36/HK/2024 Tentang Penetapan Tarif Atribut Mahasiswa Baru (Jas Almamater dan Dasi) Universitas Negeri Makassar Periode 2024-2028 dengan mematok harga almamater senilai Rp. 175.000 dan dasi senilai Rp. 75.000.

“Di tengah situasi Negara yang saat ini cenderung anti demokrasi dan anti HAM, kampus – kampus, sesuai mandatnya, mestinya menjadi benteng untuk mengkanalisasi, menciptakan dan menjunjung tinggi serta memproduksi nilai – nilai demokrasi dan HAM, khususnya di internal kampus itu sendiri,” tutup Ansar.

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

Foto: LBH Makassar
Permohonan Praperadilan Buruh PT. GNI Korban Kriminalisasi Ditolak, Hakim Jauhkan Korban dari Keadilan
Foto: LBH Makassar
UIN Alauddin Makassar Darurat Demokrasi dan Ruang Aman
WhatsApp Image 2024-10-01 at 12.32
WARGA TOROBULU MENANG! 2 PEJUANG LINGKUNGAN DIPUTUS LEPAS PN ANDOOLO
Skip to content