Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”, demikian bunyi Pasal 31 ayat(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Petikan konstitusi tersebut menegaskan bahwa pendidikan adalah hak, dan pemerintah memikul tanggung jawab untuk memenuhinya bagi setiap warganegara. Sebagai pemegang tanggung jawab utama, pemerintah tidak diperkenankan bertindak diskriminatif terhadap pemenuhan hak atas pendidikan. Perlakuan diskriminatif adalah satu tindakan terlarang, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
baca selengkapnya:
PS-SNMPTN-Diskriminatif