(LBH MAKASSAR, WALHI SUL-SEL, FMN MAKASSAR, KPA SUL-SEL, HIMAHI FISIP UNHAS, BEM UNM, SP ANGING MAMMIRI, FPSS, FOSIS UMI, PEMBARU SUL-SEL, FORMAT, IMPS LALABATA, IMPS MARIORIAWA, KALONG, KAMRI, GEMAR)
Penangkapan yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) wilayah Sulawesi pada 22 Oktober 2017 lalu, terhadap 3 (tiga) orang petani masing-masing bernama SAHIDIN (45 tahun), JAMADI (41 tahun) dan SUKARDI (39 tahun) didasarkan pada SK Menteri Kehutanan R.I. Nomor 5356/Men.Hut-UII/KUH/2014 tentang penetapan Kawasan hutan Laposo Ninicoinang.
Ironisnya, ketiga petani saat ini harus berhadapan dengan negara didakwa/dituduh telah melakukan pengrusakan hutan sebagaiamana diatur dalam UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (selanjutnya disebut UU P3H). Padahal faktanya, ketiga petani yang menjadi korban kriminalisasi tersebut telah hidup secara turun – temurun dan menggantungkan hidup dan kehidupan keluarganya di Kampung Coppoliang sebelum ada penetapan kawasan hutan Laposo Niniconang, Kabupaten Soppeng 2014.
Seharusnya, ketiga petani tersebut tidak boleh dikriminalisasi jika negara melalui BPPHLHK tunduk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 95/PUU-XII/2014 tertanggal 10 Desember 2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Ketentuan Pidana Kehutanan dikecualikan terhadap masyarakat yang secara turun-temurun hidup di dalam kawasan hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersil”. Selain ketidakpatuhan BPPHLHK, juga terlihat tindakan pembangkangan oleh BPPHLHK Provinsi Sul-sel terhadap surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I. Nomor: SE.2/Menlhk/Setjen/Kum.4/2/2016 tertanggal 1 Februari 2016 yang pada pokoknya menjadi pedoman terhadap penegakan hukum menyangkut kawasan hutan khususnya bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun dalam Kawasan hutan.
Berdasarkan uraian di atas, tentunya Surat keputusan Menteri Kehutanan R.I. Nomor 5356/Men.Hut-UII/KUH/2014 tentang penetapan Kawasan hutan Laposo Ninicoinang yang menjadi dasar kriminalisasi sama sekali tidak dapat dibenarkan oleh hukum sebab bertentangan dengan jaminan konstitusi dan tanggung jawab negara terhadap warga negaranya sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Jo. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo. UU No. 11/2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya).
Memperoleh kehidupan yang layak dan mendapatkan pekerjaan merupakan dua dari sekian banyak hak yang dimiliki oleh warga negara Indonesia yang merupakan tanggung jawab negara dan telah dijaminan oleh konstitusi. Hal tersebut dipertegas dalam UUD 1945 pasal 7 ayat (2) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Jaminan atas hak tersebut adalah sebuah bukti bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum yang memegang prinsip HAM. UU No. 39/1999 tentang HAM pasal 4 menyebutkan bahwa “Hak untuk hidup, Hak untuk tidak disiksa, hak untuk diakui, sebagai pribadi dan persamaan di depan hukum. Indonesia Melalui UU No. 11/2005 juga telah menegaskan tanggungjawab negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi setiap orang di bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Maka dari itu, FRONT PERJUANGAN TANI LATEMMAMALA mendesak pemerintah agar:
- Bebaskan Petani Korban krimnaliasi yakni: SAHIDIN, JAMADI dan SUKARDI;
- Stop Kriminalisasi Terhadap Petani di Dalam Kawasan Hutan;
- Laksanakan Reforma Agraria Sejati;
- Cabut Undang – Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
- Lindungi Wilayah Kelola Rakyat;
- Revisi SK Menteri Kehutanan R.I. Nomor 5356/Men.Hut-UII/KUH/2014 tentang penetapan Kawasan hutan Laposo Ninicoinang;
- Tegakkan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014;
Makassar, 26 Februari 2018
Narahubung :
0852 9955 9690 Salman Azis (Koord.aksi/Staf Divisi Tanah & Lingkungan LBH Makassar)
0813 4210 0642 Kiki (Presidium KPA Wilayah Sul-sel)
0822 7153 5062 Indarto (Staf WALHI Sul-sel)
0852 4434 8243 Usman Ali (Sekjen FMN Cabang Makassar)
0853 9971 6899 Fadli Anggara (HIMAHI FISIP UNHAS)
0853 9413 7773 Andi Alauddin (Mensospol BEM UNM)
0853 4394 2595 Zaenal (Ketua Pembaru Sul-sel)
0895 2080 0651 Farle (FOSIS UMI)