
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia meluncurkan Kertas Posisi tentang Implementasi UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di Jakarta pada hari Selasa, 26 Januari 2016. Kertas Posisi merupakan hasil monitoring dan pemantauan implementasi UU Bantuan Hukum di tahun ke-2. Monitoring dan Pemantauan tersebut dilakukan dengan metode survey online yang disebar ke seluruh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang berjumlah 301 OBH dan dikuatkan dengan Forum Konsultasi Bantuan Hukum di tingkat lokal yang melibatkan seluruh stakeholder dari bantuan hukum, mulai dari OBH, pegiat bantuan hukum, hingga pemangku kebijakan.
Peluncuran kertas posisi ini tak lain merupakan upaya mendorong pembangunan sistem penyelenggaraan Bantuan Hukum yang akuntabel. Dalam peluncurannya, hadir sebagai narasumber Kepala Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Audi Murfi; Direktur Analisis Peraturan Perundang-undangan Bappenas, Diani Sediawati; Pegiat Bantuan Hukum, Uli Parulian Sihombing; dan perwakilan YLBHI, Julius Ibrani. Kegiatan ini pun dihadiri oleh sejumlah perwakilan lembaga dan pegiat bantuan hukum di Indonesia.
Kertas Posisi YLBHI yang berjudul ‘Jalan Panjang dan Berliku Menuju Akses Terhadap Keadilan’ memuat gambaran persoalan yang dihadapi oleh organisasi pemberi bantuan hukum di Indonesia dan langkah-langkah rekomendasi ke depan. Salah satu temuan pentingnya adalah pandangan organisasi pemberi bantuan hukum bahwa persyaratan untuk mendapatkan dana bantuan hukum terlalu banyak dan berproses rumit. Surat Keterangan Tanda Miskin yang merupakan syarat mutlak mendapatkan dana bantuan hukum dari pemerintah merupakan salah satu persoalan yang banyak dihadapi oleh OBH di lapangan, dimana OBH dituntut harus memenuhinya sementara OBH pun dituntut untuk memberi pelayanan bantuan hukum bagi para pencari keadilan dalam berbagai varian kondisi.
Temuan-temuan tersebut, yang mana mencakup informasi dan data, disusun dalam bentuk laporan yang layak dijadikan referensi baik bagi BPHN dan para pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong perbaikan penyelenggaraan bantuan hukum yang efektif dan akuntabel serta dapat menjawab kebutuhan akses terhadap keadilan.

Comments
No comment yet.