Sejumlah wartawan TN, online dan media cetak di Kota Parepare, yang tergabung dalam Perhimpunan Jurnalis Ajatappareng (PIJAR), mendapatkan informasi terkait adanya masyarakat yang mengangkut mayat dari Puskesmas Madising Na Mario dan Call Center 112 Parepare dengan alasan ambulans bukan untuk mayat. Selasa 17 Mei 2016. Lalu sejumlah wartawan melakukan peliputan di rumah duka di Jl. Agus salim Batang Rappe, dan mendapatkan informasi langsung dari orang tua korban atas nama Unding juga ketua RW setempat. Tetangga yang ikut membantu, membenarkan mayat diangkut menggunakan motor ke rumah duka. Selain itu, wartawan yang mengonfirmasi ke pihak Puskesmas Madising Na Mario pada hari yang sama membenarkan kejadian tersebut. Pihak Puskesmas mengaku sudah datang meminta maaf ke rumah duka dan dibenarkan orang tua korban dan ketua RW setempat.
Pemerintah Kota Parepare merespon lewat Kabag. Humas Parepare, Hamka Amrung mengundang wartawan melalui BBM dan Group WA (Whatsapp) teman jurnalis untuk meliput Apel Akbar di halaman Masjid Agung Cal Center. Senin 23 Mei 2016, digelar Apel Akbar yang diliput oleh wartawan Metro TV, Harian Fajar, Harian Berita Kota Makassar, PojokSulsel, dan Pare Pos. Setelah Apel Pengarahan, Walikota sempat diwawancarai oleh wartawan, dilanjutkan dengan sidak di ruangan Cal Center 112 Parepare.
Saat itu, walikota Parepare mengeluarkan pernyataan di depan Aparat Dinas Kesehatan yang disaksikan oleh wartawan, dengan tudingan insiden itu di setting oleh wartawan. “Saya tahu nanti sampai jenazah itu di rumah baru dipanggil wartawan. Saya tahu semua itu, saya juga tahu siapa wartawan yang menggerakkan dan mensetting wartawan.” Tuding Walikota Parepare.
Pernyataan tersebut telah melecehkan profesi wartawan sebagai pilar demokrasi, sehingga memicu Aksi Demo Wartawan yang dilakukan di kantor Walikota Parepare, pada Rabu 25 Mei 2016. Wartawan menuntut Walikota menarik pernyataannya dan meminta maaf kepada wartawan. Namun Walikota tidak berada di tempat dan diterima oleh Kabag. Humas, yang mengundang wartawan untuk menemui Walikota dalam Konferensi Pers terkait penyataan Walikota di Hotel Kenari Parepare tanggal 26 Mei 2016.
Kamis, 26 Mei 2016, wartawan yang tergabung dalam Perhimpunan Jurnalis Ajatappareng (PIJAR) meliput Konferensi Pers. Walikota Parepare diawal pertemuan menyatakan meyakini kebenaran tudingannya kepada wartawan, namun selanjutnya mengatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan (yang melecehkan wartawan). Lalu diingatkan kembali oleh wartawan yang memiliki bukti rekaman video pernyataan Walikota Parepare yang menuding dan melecehkan wartawan. Wartawan lalu mendesak Walikota Parepare meralat pernyataan tersebut. Namun Walikota Parepare mengatakan “Saya mau meralat tapi hanya dalam forum ini saja karena saya Kepala Daerah. Tidak mungkin Kepala Daerah meralat kata-katanya.” katanya dalam Konferensi Pers.
Wartawan terus mendesak Walikota menyebut siapa oknum wartawan yang dimaksud. Tapi Walikota menolak dengan alasan tidak enak dan tidak etis diungkap dalam forum tersebut. Walikota tetap menolak mengakui ucapannya dan tidak mau meralat kata-katanya.
Sangat jelas bahwa pernyataan dan sikap Walikota Parepare bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip keadilan demokrasi dan supremasi hukum. Hal ini dengan tegas dijamin dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa,”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja, melakukan kegiatan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja-kerja Pers (jurnalistik) diancam pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.
Berdasarkan hal tersebut, kami, Koalisi Jurnalis Ajatappareng menuntut untuk :
-
Mengecam pernyataan Walikota Parepare yang telah melecehkan profesi wartawan dan menunjukkan sikap tidak menghormati kemedekaan pers dan demokrasi;
-
Gubernur Sulawesi Selatan dan Kementrian Dalam Negeri harus memberikan teguran kepada Walikota Parepare atas pernyataan yang melecehkan dan mendiskreditkan kerja-kerja profesi wartawan;
-
Walikota harus mencabut pernyataannya yang tidak memiliki dasar dan sangat melecehkan profesi wartawan dalam melaksanakan kerja-kerja jurnalistik;
-
Walikota Parepare harus membuat pernyataan terbuka kepada publik dan media massa bahwa tuduhan yang dibuat kepada wartawan adalah tidak benar dan tidak beralasan, serta tidak berdasarkan data dan fakta;
-
Walikota Parepare harus menghargai dan menghormati hasil kerja jurnalistik wartawan, sebagai wujud penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan demokrasi;
-
Walikota Parepare harus bisa menerima kritik dan masukan dari wartawan dan publik dalam menjalankan roda pemerintahan;
-
Walikota Parepare harus belajar tentang Undang Undang Pers agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Makassar, 31 Mei 2016
Koalisi Jurnalis Ajatappareng
(PIJAR, LBH Pers Makassar, LBH Makassar, ACC, FIK-Ornop Sulsel, Pokja LBH Pers Parepare, AJI Makassar, PJI Sulsel, KPJKB, Komunitas Sehati, ICJ)