Pemberlakuan Smart Card di Kota Makassar menjadi salah satu informasi yang kerap diperbincangkan oleh publik di Kota Makassar, terutama oleh komunitas juru parkir. Dalam pemberitaan oleh Celebes TV akhir-akhir ini, bahwa juru parkir di Makassar akan diupah sebesar Rp. 3.000.000 tiap bulannya. Sementara itu, informasi yang beredar dikalangan sesama juru parkir, bahwa Pemerintah Kota akan memberlakukan sistem penggajian bagi juru parkir. Hal itu akan dilakukan setelah adanya pemberlakuan Smart Card untuk parkir dan para juru parkir akan diperkerjakan dibawah kewenangan PD Parkir Makassar Raya. Mengenai upah, para juru parkir mendapati informasi sebesar antara Rp. 700.000 hingga 1.700.00 per bulan. Diketahui, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Makassar sejak Januari 2016 sebesar Rp. 2.300.000 per bulannya.
Tentu saja, juru parkir menolak agenda Pemerintah Kota Makassar ini. Selain jauh dibawah UMK, juru parkir sudah merasa cukup sejahtera dengan metode yang diterapkan saat ini, yakni dengan setoran tunai kepada PD Parkir atau Dispenda. Disamping itu, berdasarkan pendataan PD Parkir pada tahun 2015, juru parkir di kota Makassar mencapai kurang lebih 2000 orang. Akan dikemanakan seluruh juru parkir tersebut bilamana Smart Card diberlakukan?
Saat ini, sebagian besar juru parkir di Makassar mengusahakan sendiri lahan parkirnya dengan cara melobi pemilik toko/ruko yang memiliki lahan parkir dan kemudian dikelola oleh juru parkir. Dengan kata lain, lahan parkir tersebut bukan pemberian PD Parkir. Meskipun terdapat lahan parkir dari PD Parkir, itu hanya sebagian kecil saja. Oleh karennya, tidaklah tepat jika Pemerintah Kota dan PD Parkir memberlakukan Smart Card untuk parkir tanpa memperhatikan aspirasi juru parkir sebagai pertimbangan utama dalam kebijakan berkenaan dengan pengelolaan parkir kota.
Merespon kondisi yang dialami oleh juru parkir yang juga adalah komunitas dampingan LBH Makassar sejak tahun 2013, LBH Makassar bersama Serikat Juru Parkir Makassar (SJPM) melakukan rangkaian konsolidasi.
Setelah sebelumnya telah melakukan aksi penolakan Smart Card untuk parkir, didapati masih banyak juru parkir yang belum mengetahui adanya aksi penolakan terhadap rencana pemberlakukan smart card tersebut. Sehingga dibutuhkan waktu yang cukup untuk kembali mengkonsolidasi dan menyebarkan informasi penolakan tersebut ke setiap juru parkir.
Sementara itu, aspirasi juru parkir telah diterima oleh anggota DPRD Kota Makassar Komisi B, oleh William dari Fraksi PDIP yang juga memiliki kewenangan atas urusan terkait parkir. DPRD Kota Makassar berjanji akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas smart card untuk parkir dan akan melibatkan SJPM serta CSO pendamping SJPM dalam RDP tersebut, yang direncakan akan dilaksanakan pada hari Senin, 23 Mei 2016 atau Selasa, 24 Mei 2016.
Sembari menunggu informasi pelaksanaan RDP oleh DPRD kota Makassar, SJPM mengagendakan pengorganisiran juru parkir disertai penyebaran selebaran dan pengumpulan tanda tangan penolakan smart card untuk parkir
Paska melakukan penggalangan tanda tangan juru parkir atas penolakan smart card untuk pakir dan pengumpulan id-card juru parkir. SPJM bersama CSO pendamping, diantaranya LBH Makasar dan FIK Ornop, ACC Sulawesi, SP Anging Mammiri, FMD-SGM dan FMN, melalukan evaluasi terkait perkembangan dan kendala-kendala yang dihadapi saat melakukan penggalangan tanda tangan dan pengumpulan id-card disertai dengan solusi atas kendala tersebut. Disamping itu, juga melakukan persiapan untuk kembali melakukan aksi penolakan smart card untuk parkir.
Pembahasan berkutat mengenai agenda RDP dan Agenda Aksi Penolakan Smart Card untuk Parkir. Terkait agenda RDP, humas DPRD kota Makassar belum juga memberikan informasi kepastian pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat tersebut. Kendati demikian, SJPM dan CSO pendamping menyepakati untuk tetap melaksanakan mobilisasi mendesak dan mendukung pelaksanaan RDP, selain juga akan tetap melakukan aksi unjuk rasa penolakan smart card untuk parkir.
Disamping itu, diagendakan pula agar lembaga pendamping, yakni organisasi mahasiswa dan LSM berserta SJPM melakukan persuratan kepada Walikota Makassar mengenai kritik protes dan penolakan rencana pemberlakukan smart card. Surat protes tersebut ditembuskan kepada DPRD Kota Makassar dan Provisi Sulawesi Selatan, PD Parkir Makassar Raya, Dispenda Makassar dan Provinsi, dan Perwakilan Kantor Keuangan/ Pajak.
Agenda lainnya dengan melakukan konferensi pers dan atau road show media sebagai bentuk kampanye penolakan smart card untuk parkir dan bahwa juru parkir se-kota Makassar akan melakukan mogok setoran hingga smart card dibatalkan realisasinya.
Baca juga : Pernyataan Sikap : Tolak Pemberlakuan Smart Card untuk Parkir
Rapat Dengar Pendapat yang sebelumnya telah dijanjikan akan dilaksanakan pada hari Senin, 24 Mei 2016 akhirnya ditunda ke hari Kamis, 26 Mei 2016. Alasannya, penyesuaian pelaksanaan RDP dengan kesiapan Pemerintah Kota Makassar dan PD Parkir Makassar Raya. Merespon hal tersebut, SJPM bersama CSO pendamping memutuskan untuk tetap melaksanakan aksi unjuk rasa penolakan pemberlakuan Smart Card untuk Parkir.
Aksi unjuk rasa tersebut diagendakan dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Mei 2016 di Balai Kota Makassar, Jl. Ahmad Yani dan Kantor DPRD, di jalan Pettarani. Sejumlah organisasi yang mendukung penolakan diberlakukannya Smart Card untuk Parkir ini, selain SJMP sebagai organisasi juru parkir, yakni LBH Makassar, FIK Ornop, ACC Sulawesi, FMD-SGMK, FMN Makassar, FMK Makassar, SMI Makassar, KPO-PRP, SPN, FOSIS UMI dan SP Anging Mammiri.
Baca juga: Liputan Kegiatan : Juru Parkir dan Eleman Masyarakat Aksi Menolak Smart Card Parkir di Kota Makassar
Comments
No comment yet.