Rilis Pers

Peringatan Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat di Makassar berujung Penghalangan dan Represif Aparat Keamanan

Makassar, 01 Desember 2023. Aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) bersama Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), kembali dihalang-halangi oleh aparat yang terdiri dari unsur POLRI dan TNI ditambah sekelompok ORMAS reaksioner, di Asrama Mahasiswa Jl. Lanto Dg. Pasewang, Makassar.

Aksi ini sebagai peringatan 62 tahun deklarasi kemerdekaan Papua Barat yang diperingati setiap tanggal 1 Desember. Rencana aksi penyampaian pendapat ini akan dipusatkan di Monumen Mandala, Jl. Jendral Sudirman, namun mendapat perlakuan intimidasi oleh aparat keamanan.

Pada saat massa aksi hendak bergeser dari Asrama Mahasiswa menuju Monumen Mandala, dimana diperkirakan berjumlah 105 orang massa aksi itu langsung langsung dihadang dan dihalangi oleh ratusan aparat gabungan yang bersenjata lengkap. Upaya aparat menghalang-halangi mengakibatkan  terjadi saling dorong antara massa aksi dengan aparat keamanan. Massa aksi  bahkan dipaksa mundur, kaki mereka diinjak, diintimidasi dengan teriakan-teriakan bahkan, beberapa mengalami kekerasan dan perampasan  barang milik pribadi.

“Pada saat itu, terjadi aksi saling dorong mendorong antar aparat dan massa aksi. Tiba-tiba petugas tarik tas saya dari bahu sebelah kanan dengan cara mencakar, alhasil tas saya yang bermotif bintang kejora jatuh. Setelah tas jatuh, aparat kemudian menendang-nendang tas itu menjauh dari saya. Di dalam tas saya berisi 1 buah HP Realme 5 berstiker” tutur RG salah seorang Mahasiswa Papua

Merasa terintimidasi, dan demi menghindari terjadinya bentrokan, akhirnya massa aksi memilih untuk mengakhiri aksinya dengan membacakan pernyataan sikap di depan Asrama Mahasiswa Jl. Lanto Dg. Pasewang. Mereka memilih masuk kembali ke lingkungan Asrama Mahasiswa Papua.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan secara langsung, aliansi menyampaikan bahwa di tanah Papua telah terjadi berbagai bentuk penindasan dan pelanggaran HAM, mulai dari Pembunuhan, Pemerkosaan sampai Genosida.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin konstitusi dan aturan – aturan turunan lainnya seperti UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM serta UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik. Karena itu harus dihormati, dan dilindungi oleh Negara.

Aparat keamanan dalam hal ini Polri/TNI yang merupakan representasi negara seharusnya memberikan perlindungan terhadap setiap orang yang menikmati hak – hak menyampaikan pendapat tersebut, bukan malah sebaliknya. Tindakan penghadangan serta penghalang – halangan aparat Polri/TNI dengan cara mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) bersama Front Rakyat Indonesia untuk west Papua (FRI-WP) adalah bukti nyata terjadinya pelanggaran HAM dan  menyempitnya ruang sipil di Indonesia, khususnya di Sulsel.

“Tindakan penghalang – halangan  serta kekerasan yang dilakukan aparat keamanan merupakan Tindakan kontra produktif terhadap konstitusi, ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Konstitusi. Dan ini adalah bukti nyata menyempitnya ruang – ruang sipil di Indonesia, khususnya di Sulsel. tegas Ansar Koordinator Hak Sipil dan Politik LBH Makassar

Apabila tindakan ini dibiarkan, maka akan merusak Negara Hukum, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia yang telah dibangun sekian lama dengan air mata dan darah. Karena itu Kami dari LBH Makassar – YLBHI menyatakan sikap:

  1. Mengutuk keras Tindakan penghalang – halangan serta aksi kekerasan yang dilakukan aparat POLRI/TNI terhadap massa aksi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) bersama Front Rakyat Indonesia untuk west Papua (FRI-WP);
  2. Mendorong Reformasi institusi Aparat Keamanan Indonesia secara menyeluruh;
  3. Mendesak Komnas HAM RI untuk melakukan tindakan hukum atas terjadinya dugaan pelanggaran HAM pada aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) bersama Front Rakyat Indonesia untuk west Papua (FRI-WP);
  4. Mendesak Polrestabes Makassar untuk mengembalikan tanpa syarat barang milik massa aksi yang dirampas saat terjadinya aksi saling dorong antara massa aksi dengan aparat gabungan;
  5. Menuntut Polda Sulsel mengadili para terduga pelaku pelanggaran HAM yang terjadi saat aksi demonstrasi  Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) bersama Front Rakyat Indonesia untuk west Papua (FRI-WP)
  6. Mengutuk keras segala bentuk terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia di tanah Papua.

 

Narahubung:

081241163839 Muhammad Ansar (Koordinator Bidang Hak SIPOL LBH Makassar)

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

penggusuran tenant
Kontrak Belum Berakhir, UNHAS Mengusir Para Pedagang Secara Sepihak
Aksi takalar 2
Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV: Petani Polongbangkeng Duduki Kantor Bupati Takalar
penangkapan-anak
Seorang Anak Turut Ditangkap Saat Pembubaran Aksi Unjuk Rasa Di Makassar
Skip to content