
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menggelar ‘diskusi hukum kritis & sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar mengenai Bantuan Hukum’, pada Jumat, 25/1/2019 di Aula Kantor Kelurahan Bara – Baraya. Peserta kegiatan ini tediri dari tokoh masyarakat, ibu – ibu, dan pemuda di Kelurahan Bara – Baraya.
Disamping itu, LBH sebagai penyelenggara mengundang Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota Makassar sebagai Narasumber dan Adnan Buyung Aziz, S.H. sebagai praktisi hukum.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya bantuan hukum sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Serta mensosialisasikan Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dan Peraturan Walikota Makassar Nomor 46 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum.
“Saat ini untuk membayar pengacara itu butuh uang yang tak sedikit, bayangkan jika orang – orang miskin yang punya permasalahan hukum harus membayar pengacara yang mahal, kira – kira dari mana mau dapat uang untuk bayar pengacara”, kata Adnan Buyung Azis yang akrab disapa ABA.
Menurut ABA, Bantuan hukum merupakan upaya pemerintah agar masyarakat miskin yang tak mampu membayar pengacara dapat memilki pengacara yang didanai oleh pemerintah.
“Bantuan hukum kepada masyarakat miskin adalah tanggugjawab negara, termasuk pemerintah kota. Bantuan hukum bukan sesuatu yang kita minta – minta, tetapi merupakan tanggungjawab pemerintah terhadap masyarakat’ Tutur ABA kepada peserta diskusi.
Selain itu, ABA juga menekankan pentingnya paralegal dalam membantu menyelesaikan perkara – perkara hukum yang terjadi di masyarakat. Karena Organisasi Bantuan Hukum jumlahnya sangat terbatas, bayangkan untuk mengcover masyarakat sulawesi selatan, OBH akan kelabakan untuk menghendel permasalah – permasalahan hukum yang begitu banyak.
Baginya keberadaan paralegal akan sangat membantu pengacara dalam member bantuan hukum kepada masyarakat, walaupun menurutnya paralegal tak mampu mendampingi masyarakat sampai keruang persidangan.
Perwakilan Bagian Hukum Pemkot Makassar menyampaikan beberapa syarat pemberiaan bantuan hukum. Syarat – syarat tersebut antara lain; masyarakat yang meminta bantuan hukum mengajukan permohonan bantuan hukum kepada penyedia layanan bantuan hukum, dengan melampirkan fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga dan surat keteranga miskin.
Setelah pemaparan materi dari kedua narasumber, beberapa warga kemudian menyampaikan pertanyaan. “Kami merasa sangat terbantu dengan adanya bantuan hukum, terutama saat kami menghadapi gugatan atas tanah kami, untungny aada LBH Makassar yang membantu warga dalam melawan mafia tanah”, Tutur Pak Nur yang merupakan salah satu warga Bara – Baraya.
Kepada narasumber, pak Nur menceritakan perjuangan yang telah dilakukan masyarakat Bara-Barayya melawan mafia tanah yang ingin menggusur rumah mereka.
“Saat ini kami menghadapi banding yang dilakukan oleh penggugat, semoga kami bisa tetap dibantu dalam perjuangan ini”. ungkap Pak Nur.
Permasalahan hukum yang kemarin dialami masyarakat Bara-Barayya terkait ancaman penggusuran membuat warga sedikit demi sedikit mengerti tentang hukum. Secara tidak langsung masyarakat belajar dari permalahan yang dialaminya, Tambah Pak Andarias.
Comments
No comment yet.