Sebanyak 10 orang anggota Pansus DPRD Provinsi Gorontalo mengunjungi LBH Makassar sekira pukul 16.00 WITA pada Kamis, 30 Juli 2015. Kedatangan mereka adalah untuk sharing dengan perwakilan Tim Pokja mengenai Rancangan Peraturan Daerah Bantuan Hukum (Ranperda Banhum) yang saat ini sedang digodok oleh Makassar dan Gorontalo.
RANPERDA BANTUAN HUKUM MAKASSAR
Abdul Azis (Direktur LBH Makassar) selaku ketua tim Pokja Ranperda Banhum menyampaikan bahwa beberapa tahun terakhir, LBH bersama dengan beberapa OBH dan jaringannya intens melakukan upaya-upaya salah satunya mendorong kebijakan di tingkat lokal karena menganggap bantuan hukum kepada masyarakat miskin adalah hal yang sangat fundamental sebagai bagian dari hak asasi manusia dan negara bertanggungjawab untuk memenuhi hal tersebut.
Khusus di Kota Makassar, telah ada perwali tentang bantuan hukum pada masa pemerintahan Ilham Arief Sirajuddin namun hal tersebut dianggap masih belum efektif dari segi implementasi dan legitimasi sehingga LBH Makassar bersama OBH dan jaringannya yaitu AIPJ Provinsi Sulawesi Selatan, ICJ Makassar, LBH APIK Makassar, LBH P2i, LKBH UIN, UKBH UNHAS, PBHI Sulsel, PPDI Sulsel dan YLBHM menginisiasi untuk membentuk tim Pokja Ranperda Banhum. Pengesahan Undang-Undang Bantuan Hukum juga menjadi faktor terbentuknya tim dengan harapan kebijakan lokal secara konsep, kelembagaan dan mekanisme sudah mengacu pada Undang-Undang tersebut.
Saat ini, ada dua draft yang dibahas pansus DPRD Kota Makassar yaitu draft dari pihak eksekutif dan draft dari tim pokja yang telah lama masuk di baleg. Hal-hal penting yang diperjuangkan dalam draft tim pokja adalah (1) legitimasi paralegal, (2) pemberian bantuan hukum juga diberikan kepada kelompok rentan yakni perempuan, anak dan disabilitas, (3) adanya Dewan Kehormatan OBH sebagai lembaga yang membantu memverifikasi OBH yang belum terverfikasi Kemenkumham.
RANPERDA BANTUAN HUKUM GORONTALO
Sama halnya dengan kota Makassar, akses bantuan hukum masyarakat miskin di Provinsi Gorontalo masih susah. Jumlah OBH terakreditasi yang hanya 2 (dua) dan letak geografis provinsi tersebut membuat akses bantuan hukum semakin sulit. Oleh karena itu, pansus Gorontalo merasa perlu berdiskusi dan menerima masukan dari OBH khususnya tim pokja yang telah lebih dulu menginisiasi ranperda banhum.
Banyak hal menarik yang didiskusikan pada kunjungan pansus dengan tim pokja tersebut antara lain mengenai anggaran, apakah anggaran yang dialokasikan selama ini dinilai telah cukup untuk mengcover advokasi yang dilakukan dan mengenai indikator masyarakat miskin yang saat ini masih menjadi perdebatan. Adnan Buyung Azis selaku anggota tim pokja menanggapi bahwa anggaran yang dialokasikan baik untuk advokasi litigasi maupun non litigasi dirasa belum cukup terlebih jika advokasi dilakukan di daerah yang cukup jauh dan proses advokasi yang cukup lama.
Di akhir kunjungan, pansus menyampaikan bahwa mereka telah banyak mendapatkan gambaran tentang penyelenggaraan bantuan hukum khususnya di kota Makassar. Tim pokja berharap agar sedikit banyak hal-hal penting yang disampaikan tim dapat diimplementasikan dengan baik di Provinsi Gorontalo.