Politik idealnya mampu menyejahterakan, tetapi uang yang diberikan oleh pelaku politik uang atau money politics tidak akan menyejahterakan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Pengamat Politik dari Universitas Bosowa, Arief Wicaksono, saat menjadi pembicara pada kegiatan penyuluhan hukum dan deklarasi ‘Tolak dan Lawan Praktek Politik Uang serta Serangan Fajar Pemilu 2019’ yang digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, Kamis (11/4/2019).
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di jalan Pelita Raya, dengan melibatkan puluhan warga masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi, Arief mengimbau agar masyarakat menolak segala bentuk pemberian dari calon legislatif (caleg) atau kontestan pemilihan umum (pemilu) lainnya, yang meminta imbalan untuk dipilih pada 17 April nanti.
“Idealnya, politik itu menyejahterakan. Bapak ibu sekalian tidak akan sejahtera dengan amplop itu. Kesejahteraan yang diperjuangkan oleh politik adalah jangka panjang, berkelanjutan. Bukan praktis,” tegasnya.
Komiten peserta pemilu menurutnya tidak boleh diukur dari seberapa besar pemberian mereka saat tahap kampanye. Sebab, kontestan yang mengeluarkan banyak materi selama masa kampanye, diyakini tidak akan memperjuangkan aspirasi masyarakat ketika terpilih.
“Misalnya, kita dikasih uang 100 ribu, untuk memilihnya. Ketika mereka terpilih, yang dipikir adalah bagaimana mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan. Jadi tidak ada lagi kesempatan untuk memikirkan apa yang diharapkan masyarakat kepadanya,” pungkas Arief.
Selain Arief Wicaksono, dalam kegiatan itu juga hadir Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Makassar Nursari, dan Direktur LBH kota Makassar Haswandi Andy Mas. Masing-masing sebagai pembicara.
*Sebelumnya berita ini telah di muat di media online sindonews.com edisi 11 April 2019
Comments
No comment yet.