13 Desember 2021, Tim penasehat hukum yang tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi, resmi mengirim memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palopo atas putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo terhadap jurnalis berita.news Muhammad Asrul, pada nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp.
Diketahui majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama memutus Asrul bersalah dengan pidana penjara 3 bulan, karena didakwa melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Palopo terhadap Asrul merupakan kekeliruan dan bentuk nyata pemasungan terhadap pers. Penyelesaian sengketa pers seharusnya tetap tunduk pada mekanisme yang diatur didalam UU Nomor 40 Tentang Pers, termasuk pula pertanggungjawaban hukumnya apabila dinilai memiliki sifat melawan hukum dan merugikan kepentingan hukum seseorang. Untuk itu, Asrul menyatakan banding untuk melawan kriminalisasi terhadap pers.
Berdasarkan alasan di atas, Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi mengajukan memori banding, yang pada pokoknya berisi:
- PN Palopo menegaskan berita.news telah memenuhi ketentuan Standar Perusahaan Pers yang diatur dalam UU Pers, menolak dakwaan jaksa dan mengakui berita yang ditulis Asrul merupakan produk jurnalistik dan sekaligus mengamini status Asrul sebagai jurnalis. Meski semua pertimbangan itu, Asrul tetap divonis bersalah. Putusan itu merupakan preseden buruk bagi perlindungan kemerdekaan pers dan demokrasi. Sehingga diharapkan kiranya Majelis Hakim PT Makassar memberikan putusan yang melindungi kemerdekaan Pers.
- Sejak awal baik pelapor salah dalam merujuk alamat website media berita.news dengan menuliskan beritanews.com. Pada tindak pidana internet, ketepatan dan kecermatan menyebutkan alamat website yang diduga melanggar hukum adalah hal yang sangat esensial. Karena halaman tersebut bagaikan sebuah locus tempat tindak pidana terjadi. Pada kasus ini, kesalahan nama website memiliki konsekuensi hukum, di mana media Asrul dianggap tidak memenuhi syarat perusahaan dalam ketentuan UU Pers karena Dewan Pers tidak dapat menindaklanjuti pengaduan masyarakat karena laman yang dimaksud tidak dapat di akses. Kesalahan website yang dirujuk bahkan juga dilakukan oleh JPU melalui surat dakwaannya.
- JPU tidak menerapkan Asas Lex Primaat/Privall yang artinya UU Pers harus didahulukan penerapannya dibandingkan KUHP.
- Majelis hakim PN Palopo melampaui kewenangan dengan menilai dan mengadili pelanggaran etik jurnalisitik, yang merupakan fungsi Dewan pers yang diamanatkan oleh UU Pers.
- Majelis hakim PN Palopo keliru menerapkan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE terhadap produk jurnalistik . Berdasarkan SKB tentang Pedoman Implementasi UU ITE, Pasal 27 ayat (3) huruf l, dikecualikan untuk produk jurnalistik.
- Mejelis hakim PN Palopo keliru dalam memaknai produk jurnalistik yang menghakimi atau Trial By The Pers dan tidak menerapkan Asas praduga tak bersalah dalam kode etik jurnalistik.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, Koalisi Advokat untuk Kebebaasan Pers dan Berekspresi mendesak:
- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara di tingkat banding menjatuhkan putusan Membatalkan putusan PN Palopo, serta menolak seluruh dakwaan terhadap Muhammad Asrul dan menyatakan kasus tersebut merupakan sengketa Pers yang penyelesaiannya menggunakan UU Pers;
- Kapolri agar melaksanakan SKB Pedoman Implementasin UU ITE dan melakukan pembinaan terhadap jajarannya untuk tidak serampangan dalam menerapkan UU ITE;
- Semua pihak agar tetap menjalankan upaya penyelesaian sengketa pemberitaan dengan mengunakan mekanisme dan ketentuan hukum dalam UU Pers.
Makassar, 13 Desember 2021
Koalisi Advokat Untuk Kemerdekaan Pers dan Berekspresi
(LBH Makassar, LBH Pers, SAFEnet)
Narahubung:
Ade Wahyudin (LBH Pers)
Azis Dumpa (LBH Makassar)