Info Kegiatan

Sekolah Paralegal Pesisir – Mendorong Kesadaran dan Pemberdayaan Hukum Masyarakat Pesisir di Kota Makassar

Makassar, 3 Oktober 2023. Warga pesisir Kota Makassar yang berasal dari Pulau Lae-Lae, Pulau Kodingareng, dan Pesisir Tallo telah mengikuti proses Sekolah Paralegal Pesisir yang di inisiasi oleh YLBHI-LBH Makassar bekerjasama dengan Koalisi Lawan Reklamasi (KAWAL) Pesisir dengan dukungan YLBHI. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat pesisir dalam mempertahankan hak ruang hidupnya dari upaya perampasan ruang hidup. Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap setiap akhir pekan, dimulai pada 2 September 2023 di pulau Lae-Lae dan berakhir pada 1 Oktober 2023 di pulau Kodingareng.

Sudah diketahui oleh khalayak bahwa Warga Kodingareng dan Warga Pesisir Tallo, pada tahun 2020 menghadapi aktivitas penambangan pasir laut di wilayah tangkap nelayan tradisional Kodingareng dan kegiatan tersebut bertujuan untuk memenuhi bahan material pembangunan Makassar New Port (MNP) yang berada di wilayah pencarian kerang (kanjappang), kepiting dan ikan oleh Warga Pesisir Tallo. Sementara itu pada tahun 2023 ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berencana melakukan pembangunan reklamasi di Pesisir pulau Lae-Lae. Rencana reklamasi ini akan menimbun wilayah pencarian ambaring dan ikan warga pulau Lae-Lae sehingga aktivitas ini memicu perlawanan dan penolakan dari warga.

Dalam kegiatan Sekolah Paralegal ini terdapat 12 materi yang disampaikan oleh narasumber yang tergabung dalam koalisi KAWAL Pesisir. Pada pekan pertama yang dilaksanakan di Pulau Lae-Lae disajikan Materi dasar seperti Pengantar Hukum Indonesia oleh Muhammad Haedir, Pengantar Hak Asasi Manusia oleh Abdul Azis Dumpa, Bantuan Hukum dan Paralegal oleh Muh.Ismail dan Hak-Hak Atas Tanah oleh Taufik Kasaming dari Serikat Petani Sulawesi Selatan.

Selanjutnya pada pekan kedua pelaksanaan Sekolah Paralegal dilanjutkan di Pesisir Tallo, dengan materi Perlindungan Hukum dan Hak-Hak Masyarakat Pesisir oleh Musdalifah dari Solidaritas Perempuan Anging Mamiri (SPAM), Analisis Sosial oleh Asyari Mukrim dari KontraS Sulawesi, Pengantar Advokasi oleh Melisa Ervina Anwar dan Teknik Pendokumentasi Kasus dan Wawancara oleh Abdul Azis Dumpa.

Pada pekan terakhir kegiatan dilaksanakan di pulau Kodingareng, dengan materi Kekerasan Berbasis Gender oleh Mirayati Amin, Hak-Hak Individu yang Berhadapan dengan Hukum oleh Abdul Jamil dari PBH Peradi, Mekanisme Komplain oleh Ridwan, dan Refleksi Problematika Masyarakat Pesisir oleh Ady Anugerah Pratama.

Dalam refleksi persoalan masyarakat pesisir, diketahui bahwa akar persoalan yang dihadapi oleh warga adalah kebijakan penataan ruang termasuk kegiatan pembangunan yang tidak dilakukan secara partisipatif dan berbasis pada kebutuhan warga. Kegiatan tersebut juga dilakukan dengan mengesampingkan ruang penghidupan warga yang telah secara turun temurun memanfaatkan wilayah pesisirnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga kehadiran pembangunan tersebut, bukannya malah membawa manfaat namun justru membuat warga kehilangan ruang penghidupannya.

Menyadari keterkaitan persoalan yang dihadapi oleh warga sehingga kehadiran Paralegal Pesisir di Kodingareng, Tallo, dan Lae-Lae ini diharapkan dapat memperluas layanan bantuan hukum struktural yang dapat memberdayakan warga untuk mempertahankan ruang hidupnya. Selain itu, hasil dari Pelatihan ini diharapkan dapat membangun solidaritas sesama warga yang menghadapi kebijakan pembangunan yang mengabaikan hak mereka.

Di akhir kegiatan, para peserta bersama fasilitator oleh Abdul Azis Dumpa membuat kesepakatan bersama untuk melakukan rencana tindak lanjut pendampingan dan pendalaman terhadap materi yang dipelajari. Selain itu para peserta menyadari pentingnya membuat dan memperkuat kelembagaan paralegal pesisir di masyarakat dalam bentuk organisasi rakyat dan Posko Paralegal. Selain secara institusional, untuk meningkatkan pengetahuan warga, maka dapat dilakukan diskusi hukum kritis sebulan sekali, dan diskusi rutin bersama paralegal dan warga sekitar. Terakhir para peserta bersepakat untuk membuat Forum Bersama Paralegal yang dapat menjalankan advokasi bersama antara pulau dan membuat Pelatihan bersama untuk pemberdayaan hukum warga untuk merebut kedaulatan atas ruang hidupnya.

Bagikan

Kegiatan Lainnya

Urgensi RKUHAP
Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional
PKH-
Petani Polongbangkeng Takalar Mengadakan Pendidikan Hukum Kritis, Memperkuat Pengetahuan Merebut Kembali Tanah Yang dirampas PTPN
pelatihan-1024x717
LBH Makassar, LBH Masyarakat dan BPHN Menggelar Pelatihan, Mempersiapkan Fasilitator untuk Diklat Paralegal
Skip to content