Info Kegiatan

Sosialisasi Bantuan Hukum Cuma-Cuma Di Lapas Makassar

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar kembali melakukan sosialisasi Program Bantuan Hukum cuma-cuma Kasus Pidana bagi masyarakat miskin. Minggu lalu, sosialisasi yang sama telah dilakukan di Rutan Makassar, hari ini Jumat, 17 April 2015, sosialisasi dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar. Sebanyak 26 orang tahanan anak yang masih menjalani proses hukum dan segera disidangkan, dengan antusias mengikuti sosialisasi ini.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari program Criminal Deffense Lawyer (CDL), sebuah program pemberian layanan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin dan marjinal. Program ini diselenggarakanmengingat masih banyaknya masyarakat miskin dan marjinal yang diabaikan hak-haknya, saat berhadapan dengan hukum, khususnya perkara yang melibatkan anak. “Kegiatan ini kami lakukan untuk membuka akses keadilan sebesar-besarnya bagi masyarakat miskin”, kata Muhammad Sirul Haq, manajer program CDL LBH Makassar.

Lebih lanjut, Sirul menjelaskan bahwa berdasarkan ungkapan tahanan anak di Lapas Makassar, banyak tersangka yang tidak didampingi oleh pengacara saat menjalani proses hukum sejak di kepolisian. Para tersangka ini seringkali mendapatkan kekerasan dan intimidasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. “Kita lihat sendiri, para tahanan anak ini membuka baju mereka ketika bercerita. Meraka memperlihatkan luka lebam dan bekas luka yang masih membiru akibat tendangan, pukulan dengan benda keras atau tumpul, dan pukulan, yang mereka pertanyakan adalah apakah hal seperti itu pantas didapatkan oleh siapapun yang dianggap sebagai pesakitan,” ujar Sirul seusai Sosialisasi.

gbr. Seorang anak warga binaan Lapas Makassar memperlihatkan luka-luka yang didapatnya selama menjalani proses hukum

Salah seorang anak yang merupakan warga binaan di Lapas Makassar mengaku bahwa pemeriksaan perkaranya telah selesai di persidangan, namun berkas putusan belum mereka dapatkan, padahal itu merupakan hak. “Hal inilah yang segera ditangani oleh tim pengacara CDL LBH Makassar, agar hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum, terpenuhi dengan baik oleh negara dan aparatusnya,” ucap Sirul.

Sirul menambahkan bahwa tim Pengacara akan segera melakukan wawancara mendalam, untuk selanjutnya memberikan pendampingan hukum. Penanganannya bisa berupa pendampingan di setiap tingkatan proses perkara terutama yang dimulai di kepolisian, permintaan putusan serta menggali kejanggalan-kejanggalan selama proses penanganan kasus di semua tingkatan yang dialami oleh warga binaan Lapas Makassar.

Setelah sosialisasi dilakukan, LBH Makassar juga membuka Posko Bantuan Hukum di Lapas Makassar. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah tahanan mendaftarkan dan meregistrasi kasusnya serta mempercepat pemberian bantuan hukum cuma-cuma dari tim CDL LBH Makassar.

Bagikan

Kegiatan Lainnya

Urgensi RKUHAP
Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional
PKH-
Petani Polongbangkeng Takalar Mengadakan Pendidikan Hukum Kritis, Memperkuat Pengetahuan Merebut Kembali Tanah Yang dirampas PTPN
pelatihan-1024x717
LBH Makassar, LBH Masyarakat dan BPHN Menggelar Pelatihan, Mempersiapkan Fasilitator untuk Diklat Paralegal
Skip to content