Tolak Tambang Emas, Warga Cendana-Enrekang di Kriminalisasi oleh CV. Hadaf Karya Mandiri

Enrekang, 8 Maret 2026. Salah satu warga Kecamatan Cendana Enrekang, ditangkap oleh Kepolisian tepatnya dari Polres Enrekang akibat dari aksi penolakan aktivitas tambang emas yang dilakukan oleh CV. Hadaf Karya Mandiri (HKM) di lahan milik warga. 

“Warga yang berinisial AS dibawa oleh pihak kepolisian untuk diambil keterangannya sebagai saksi tanpa adanya surat panggilan sebelumnya, hal ini mencerminkan tidak profesionalnya kerja-kerja kepolisian yang tidak mematuhi KUHAP dengan tidak menerbitkan Surat Panggilan Sah,” tutur Razak, LBH Makassar.

Hal ini bermula ketika CV. HKM yang berjumlah sekitar enam orang datang ke lokasi untuk mengambil sampel tanah, namun pukul 18:00 Wita warga terdampak mendapatkan informasi terkait adanya upaya pengambilan sampel yang dilakukan oleh pihak CV. HKM.

Warga kemudian berbondong-bondong datang ke lokasi tersebut untuk menghalau dan memprotes kehadiran investor tersebut.

Karena pihak CV. HKM berkeras untuk melakukan pengambilan sampel akhirnya warga tersebut melakukan penghadangan dan karena saling cekcok antara kedua belah pihak, sehingga terjadi keributan pada saat di lokasi. 

“Kenapa mau diantar lagi ini ambil sampel, padahal sudah ada kesepakatan RDP DPRD bahwa kita sama-sama menolak Tambang,” ujar Sapei, Warga Desa Pundi Lemo salah satu desa terdampak. 

Lokasi kejadian perselisihan antara Warga dan CV. HKM berada di Kecamatan Cendana, Desa Pundi Lemo, Dusun Osso. Alasan Penolakan warga terkait adanya lahan konsesi tambang yang terbit di lahan garapan warga dan kampung mereka karena warga takut akan dampak buruk dan kerusakan lingkungan yang akan menyebabkan hilangnya mata pencaharian serta sumber air warga akan rusak. Maka dari itu warga serentak menolak adanya lahan konsesi yang masuk dalam wilayah tanah garapan warga.

Berdasarkan informasi yang diketahui warga yang melapor adalah perwakilan CV. HKM atas saran dari Anggota DPRD Enrekang Ali Suryaji Kartono yang menyarankan salah satu warganya untuk diperiksa. 

Ia juga yang membawa masuk investor untuk melakukan pengambilan sampel. AS diperiksa tanpa Surat Panggilan Sah ia langsung dijemput di rumahnya. Padahal dalam keterangannya AS bukanlah orang yang melakukan tindakan penganiayaan tersebut. 

“Sikap warga atas penolakan itu juga adalah respon untuk mempertahankan ruang hidup mereka yang terancam oleh industri ekstraktif pertambangan,” tutup Razak, PBH LBH Makassar. 

Warga bersikeras untuk menolak tambang tersebut setelah sebelumnya telah terdapat rekomendasi dari DPRD Enrekang untuk menolak IUP CV HKM di wilayah Enrekang. Hal ini disebabkan oleh Tambang Emas tersebut akan berdampak pada wilayah pemukiman, sawah dan perkebunan warga. Selain itu wilayah tersebut juga masuk dalam kategori wilayah rawan bencana yang tidak sesuai dengan RTRW. 

Dalam laporan polisi no LP/B/24/III/2026/SPKT RES-ENREKANG/Polda Sulsel, tertanggal 6 Maret 2026, AS diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP ayat (1) atau Pasal 466 ayat (1) KUHP jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Nomor 1 Tahun 2025.


Bagikan

Rilis Pers Lainnya

DSC01256
Hasil Eksaminasi Publik Putusan Buruh KIBA Ungkap Kekeliruan Yang Nyata dari Majelis Hakim Yang Memutus Perkara Ketenagakerjaan
WhatsApp Image 2026-04-21 at 16.06
Hadang Upaya Penggusuran Tongkonan, Seorang Warga Toraja Malah Dituduh Melakukan Pembakaran Terhadap Alat Berat
DSCF9576
Warga Cendana Datang ke Kantor DPRD Provinsi Sulsel, Mendesak agar Gubernur Sulsel Mencabut Izin Pertambangan CV. Hadaf Karya Mandiri 
Skip to content