Bantaeng, 17 Maret 2025. Mencermati angka peningkatan pelanggaran hak-hak masyarakat terdampak smelter Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), YLBHI-LBH Makassar bersama Balang Institute membuka posko bantuan hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan bisa memenuhi dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang selama ini di rampas oleh KIBA.
KIBA masuk menjadi daftar Indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) rezim Prabowo-Gibran. Hal ini menjadi indikasi yang kuat bahwa proses pembebasan lahan untuk seluruh KIBA akan terus berlanjut. Dari luas 3050 hektar kurang lebih kawasan ini, baru 700 hektar kawasan yang telah dibebaskan oleh Perseroda. Hal ini menunjukkan adalah lebih dari 2000 hektar lagi yang akan dibebaskan. Selain itu penetapan sebagai PSN tentu saja akan berdampak pada semakin massifnya perusahan pemurnian nikel yang akan terus dikembangkan pada kawasan ini.
Di dalam wilayah KIBA saat ini juga dikembangkan Huadi Bantaeng Industrial Park (HBIP). Saat ini Huadi Group mengelola beberapa perusahaan industri pemurnian nikel di dua desa yang berada dalam kecamatan Pa’jukukang yakni Desa Papan Loe dan Desa Borong Loe.
Keenam Perusahaan yang termasuk dalam Huadi Group ini yakni PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia; PT. Huadi Yatai Nickel Industri, PT Yatai Huadi Indonesia, dan PT. Huadi Wuzhou Nickel Industri. PT. Hengsheng New Energy Material Indonesia dan PT. Unity Nickel Alloy Indonesia.
Kehadiran perusahaan ini di tengah kawasan permukiman di kecamatan Pa’jukukang menyisakan berbagai persoalan HAM dan Lingkungan yang harus dihadapi warga saat ini. Salah satu persoalan utama yang dihadapi warga yang tinggal di sekitar smelter saat ini adalah debu dan asap dari pabrik pengolahan smelter yang mengeluarkan zat kimia yang berdampak pada gagal panennya warga.
Hal ini juga diakui oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perusahaan yang dibuktikan dengan ganti rugi yang diberikan perusahaan kepada warga yang gagal panen. Selain itu warga juga mengeluhkan atap mereka yang cepat berkarat dan bocor pasca kehadiran dari perusahaan. Lalu bagaimana dengan kesehatan warga yang menghirup udara di sekitar kawasan tersebut.
“Operasi proyek hilirisasi industri nikel KIBA telah membawa dampak serius terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Tidak hanya warga sekitar yang menderita akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan, tetapi juga para pekerja yang hak normatifnya kerap diabaikan. Mulai dari pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Karena itu, kami membuka Posko Khusus sebagai upaya untuk mendekatkan akses keadilan bagi para warga yang terdampak langsung oleh operasi KIBA ini,” ujar Abdul Azis Dumpa, direktur LBH Makassar.
Saat ini juga terjadi gelombang PHK di KIBA. Sejak akhir tahun 2024 hingga 2025, PT Huadi Group Bantaeng telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap. Dalam pendokumentasian Koalisi Pemerhati Ketenagakerjaan (KaPeKa) tercatat terdapat 58 orang buruh yang di PHK. Gelombang PHK ini tidak hanya berdampak pada kehilangan mata pencaharian bagi para buruh, tetapi juga menimbulkan permasalahan terkait hak upah dan jam lembur yang tidak sesuai.
“Posko Bantuan Hukum, tentunya menjadi tempat bagi buruh untuk memperjuangkan hak-haknya, terutama hak upah yang layak, pekerjaan yang layak, hak-hak dasar buruh, dan melawan PHK sepihak yang dilakukan oleh Perusahaan yang ada di Kawasan Industri Bantaeng,” tegas Junaid Judda, Pimpinan Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) KIBA
Hingga saat ini belum ada data yang bisa dipertanggungjawabkan terkait dengan kondisi kesehatan warga pasca kehadiran perusahaan. Selain itu lalu bagaimana dengan pelabuhan jeti milik perusahaan yang menimbun laut menggunakan limbah slag. Hingga saat ini pertanyaan tersebut belum bisa terjawabkan. Lalu bagaimana pula nasib ribuan warga yang masih menduduki lahan di beberapa di Desa pada KIBA saat ini, bagaimana untuk memastikan hak-hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat dari mereka dapat terpenuhi.
Narahubung Posko Bantuan Hukum Warga Terdampak KIBA:
Qalbi – 0813-4999-2911
Pusat Informasi Resmi – LBH Makassar: 0851-7448-2383