Press Release No: 04/SK/LBH-MKS/VI/2018 Pemerintah melalui Kementrian ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran Nomor 2 tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan, surat edaran tersebut yang ditujukan kepada para gubernur dan Bupati/walikota di seluruh Indonesia. Yang pada prinsipnya kembali menegaskan tentang
Akses Terhadap Keadilan Bagi Masyarakat Marginal, Rentan dan Miskin
© LBH Makassar 2023 | Didukung oleh Yayasan Penabulu