Press Release
No: 04/SK/LBH-MKS/VI/2018
Pemerintah melalui Kementrian ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran Nomor 2 tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan, surat edaran tersebut yang ditujukan kepada para gubernur dan Bupati/walikota di seluruh Indonesia. Yang pada prinsipnya kembali menegaskan tentang kewajiban pengusaha terhadap hak-hak para buruh/pekerja.
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara tegas memberi batasan waktu kepada para pangusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya atau lebaran.
Adapun besaran THR Keagamaan (vide Pasal 3 Permenaker No. 6/2016) antara lain sebesar 1 (satu) bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan. Sedangkan bagi Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah (lebih lengkap, lihat Permenaker No. 6/2016).
Bagi Pengusaha yang terlambat membayarkan THR kepada pekerjannya, dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan sejak bearakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Dan bagi yang tidak membayar, dikenakan sanksi administrasi (vide, Pasal 56 PP No. 78/2015; Pasal 10 Peremenaker No. 6/2016).Selain itu pengusaha juga di himbau agar menyelenggarakan mudik bersama terhadap pekerja/buruh.
Di Sulawesi selatan terkhusus di Makassar, YLBHI-LBH Makassar sendiri melihat banyaknya pelanggaran hukum di lakukan oleh pengusaha terhadap hak-hak pekerja/Buruh. semisal perjanjian kerja yang tidak sesuai, gaji tidak sesuai dengan standar yang telah di tetapakan oleh pemerintah, intimidasi dan beberapa fakta lainya. fakta-fakta tersebut tidak terlepas dari lemahnya pengawasan dari pemerintah serta mandulnya penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.
Atas fakta-fakta tersebut, YLBHI-LBH Makassar membuka Posko pengaduan terkait dengan pelaksanaan pembayaran THR. Dan Untuk itu, kepada para Pekerja/Buruh, LBH Makassar menghimbau agar mengadukan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksaan pembayaran THR kepada LBH Makassar untuk ditangani secara hukum.
Makassar, 5 Juni 2018
YLBHI-LBH Makassar
Muhamad Fajar Akabr, SH
Wakil Direktur Advokasi