Eks. Buruh PT. Gasina Berhasil Paksa Perusahaan untuk Menjalankan Putusan Pengadilan

Didampaingi LBH Makassar sebagai kuasa hukum, eks. buruh PT. Gasina yang di-PHK empat tahun lalu, berhasil memaksa PT. Gasina untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, Mahkamah Agung R.I. dalam putusannya nomor : 768 K/Pdt.Sus-PHI/2016 telah menjatuhkan putusan mengabulkan tuntutan eks. buruh sebagai penggugat melawan PT. Gasina sebagai tergugat. MA RI dalam putusannya memerintahkan PT. Gasina untuk membayarkan pesangon para buruh yang di-PHK sebesar ±Rp. 500 juta.

Atas putusan MA RI tersebut, PT. Gasina pada awalnya tidak memiliki itikad baik untuk menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela. Pengadilan Negeri Makassar telah mengeluarkan 2 (dua) kali surat aanmaning (surat pemberitahuan eksekusi), akan tetapi PT. Gasina tetap tidak mau menjalankan putusan tersebut dengan alasan tidak punya uang untuk membayarkan pesangon sebesar yang ditetapkan pengadilan.

PT. Gasina telah melakukan pembangkangan hukum karena tidak mengindahkan perintah pengadilan sebagai lembaga yudikatif, tegas Edy Kurniawan/Pekerja Bantuan Hukum LBH Makassar dalam orasinya. Tidak terima dengan sikap perusahaan, maka eks. buruh PT. Gasina bersama Federasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia (FSPBI) didampingi LBH Makassar melakukan aksi pendudukan selama 4 (empat) hari di lokasi SPBU milik PT. Gasina. Atas pendudukan ini, SPBU milik PT. Gasina tidak dapat beroperasi.

Memasuki hari IV pendudukan, tepatnya tanggal 12 Desember 2018, pihak PT. Gasina membuka komunikasi dengan massa aksi untuk melakukan dialog mengenai pembayaran pesangon para buruh. PT. Gasina diwakili oleh manager bernama Hary Sugiarto Yusuf bersama HRD perusahaan, sementara pihak buruh diwakili dua orang kuasa hukumnya dari LBH Makassar, Edy Kurniawan dan Ratna Kahali dan Presiden FSPBI, Muhtar Guntur Kilat. Mediasi ini disaksikan langsung oleh Kanit Restabes Makassar. Dalam mediasi, pihak perusahaan menyampaikan kesediannya untuk menjalankan putusan pengadilan, dengan ketentuan pihak buruh tidak melanjutkan aksi pendudukan di lokasi SPBU miliknya. Hasil mediasi ini dituangkam dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani masing – masing pihak dan disaksikan Kanit Restabes Makassar.

Bagikan

Kegiatan Lainnya

akas 1
Impian Masa Kecil Seorang Tuli menjadi Super Hero
admin-ajax
Agar Proses Hukum Berkeadilan bagi Korban: Catatan Pendampingan Kasus Perkosaan Perempuan Difabel
LBH Makassar
Keberhasilan Reklaiming Petani Belapunranga Atas HGU PTPN XIV
Skip to content