Bebaskan 3 Warga Pinrang yang Dikriminalisasi Karena Protes Keberadaan Menara Telekomunikasi PT. Tower Bersama

Pinrang, 21 Januari 2024. Sudirman Arif (59), Kamaruddin (51) dan Abd. Azis Katuo (63) merupakan warga Dusun Talabangi, Desa Tonyamang, Kecamatan Patampanua, Pinrang yang dikriminalisasi atas tindakan protesnya terhadap keberadaan menara (tower) telekomunikasi milik PT. Tower Bersama yang mengganggu ketentraman serta merusak barang elektronik milik warga sekitar. Protes tersebut berupa tindakan penggembokan pagar tower yang dilakukan pada bulan Desember 2022, dua bulan setelah masa kontrak PT. Tower Bersama (TB) dengan pemilik lahan selesai.

Oleh Kejaksaan Negeri Pinrang dalam surat dakwaannya, mendakwa ketiganya melanggar Pasal 55 jo Pasal 38 UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana. Saat ini ketiganya sedang ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Pinrang untuk menjalani proses hukum yang akan memasuki tahap persidangan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dilangsungkan pada Selasa 23 Januari 2024 mendatang.

Protes dan penolakan warga telah berlangsung sejak lama, setidaknya terhitung saat warga mulai menyurati dan mendatangi langsung kantor kelurahan setempat di tahun 2021 lalu. Tidak berhenti disitu, berkali – kali warga melakukan pertemuan, baik di kantor kelurahan maupun dirumah salah satu warga dengan dihadiri langsung oleh pemerintah setempat dan aparat kepolisian.

Di setiap pertemuan, warga selalu meminta agar tidak dilakukan perpanjangan kontrak dan tower dipindahkan dari lingkungan pemukiman warga dan warga membubuhkan tanda tangannya untuk menolak. Pasalnya, selama 11 tahun keberadaan tower telah banyak menimbulkan dampak mulai dari kerusakan barang elektronik milik warga seperti kulkas dan TV, rasa tidak aman dan was – was karena khawatir akan tertimpa tower. Perasaan was – was dan takut akan memuncak apabila angin kencang ditambah musim hujan termasuk adanya petir. Tidak jarang warga sekitar tower harus menginap di tempat lain apabila musim sudah memasuki musim hujan dan angin kencang.

Lebih lanjut, warga menjelaskan bahwa sejak hadirnya tower di lingkungan sekitar warga, banyak kerugian yang dialami. “Kalau saya, sudah beberapa kali rusak TV dan kulkasku, itupun saya tahu kalau ada kerusakan itu akan diganti setelah 5 tahun beroperasi itu tower. Setelah saya minta langsung nomornya itu pihak tower ke petugas tower, karena selama ini sudah banyak warga yang sering mengadu ke saya. Sementara kami tidak tahu kemana kami harus mengadu, kalau rusak barang – barang elektronik ta. Saya pernah ke pemilik lahan mengadu, tapi na bilang pergiki mengadu ke Presiden. Tidak ada informasi yang jelas memang. Yang jadi masalah juga penggantinya tidak sesuai barangnya, ditambah lagi lama, bisa berbulan – bulan itu baru datang penggantinya,” lanjut Sudirman.

Penolakan dan protes warga baru mulai dilakukan pada penghujung 2021, karena warga mengetahui kontrak pihak Tower dengan pemilik lahan akan akan berakhir setahun kemudian (2022) dengan pertimbangan agar pihak tower memiliki waktu untuk membongkar towernya.

“Sengaja kami pertemuan setahun sebelum berakhir kontrak dengan harapan supaya ada waktu pihak tower untuk membongkar atau na pindahkan barang – barangnya semua,” tutur Abd Azis Katuo

“Kami tahu kalau kontraknya ternyata diperpanjang, saat di kejaksaan pi. Ada memang informasi juga kami dengar kalau kontraknya itu diperpanjang. Tapi itu informasinya tidak jelas, jadi pada saat kami gembok itu pagarnya, kami belum tau sama sekali kalau kontraknya diperpanjang.” jelas Sudirman.

Tindakan penggembokan pagar tower yang dilakukan oleh ketiganya kesepakatan dari warga akibat buntut perjuangan warga selama setahun atas akibat yang ditimbulkan oleh keberadaan tower selama berdirinya di lingkungan warga, dan protes dan penolakan selama ini tidak pernah diindahkan ditambah pula dengan tidak adanya informasi yang jelas yang didapatkan oleh warga sekitar tower, bukan tindakan untuk merusak atau menimbulkan kerusakan terhadap tower.

“Tidak ada niat kami sedikitpun untuk merusak itu tower. Kalau kami mau merusak itu tower gampang sekali, sangat gampang karena itu berdiri di dekat rumah kami, tapi kami tidak ingin melakukan itu. Selama ini kami berjuang dan kami tidak tahu harus mengadu kemana atas penderitaan yang kami alami. Kami tidak menginginkan kompensasi, kami tidak serendah itu. Tindakan penggembokan yang kami lakukan itu bukan hanya kemauan kami bertiga, tapi itu disepakati oleh warga lainnya yang juga sangat menderita, yang selama ini sama – sama berjuang menolak tower dan kami akan bertanggung jawab atas tindakan kami. Kami tidak akan pernah takut, karena kami menganggap apa yang kami perjuangkan adalah sesuatu yang benar.” tegas Sudirman

Sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), protes dan penolakan warga negara wajib dilindungi dan dihormati, bukan malah dipenjarakan. Peristiwa yang menimpa Sudirman, Abdul Azis Katuo dan Kamaruddin menambah daftar panjang pelanggaran dan menunjukan semakin terangnya kegagalan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjunjung tinggi nilai – nilai Demokrasi dan HAM yang telah dijamin dalam Konstitusi. Disisi lain, peristiwa ini menunjukan pula bagaimana cara pengusaha menggunakan hukum untuk membungkam dan mengintimidasi suara protes dan partisipasi masyarakat untuk memperjuangkan hak – haknya.

“Peristiwa penggembokan yang dilakukan oleh Sudirman, Kamaruddin dan Abdul Azis tidak bisa dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, tetapi harus dilihat dari rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum tindakan penggembokan itu terjadi. Dari situ akan nampak jelas, bahwa ketiganya tidak melakukan sama sekali tindak pidana, melainkan sedang memperjuangkan hak – hak asasinya baik untuk dirinya sendiri maupun untuk warga sekitar tower, yaitu hak untuk memperoleh rasa aman termasuk hak untuk memperoleh informasi. Suara protes dan tindakan memperjuangkan hak Asasi tidak boleh dipidana, karena itu kita sangat mengharapkan pada hakim pengadilan negeri pinrang yang mengadili perkara ketiganya untuk melihat dan menilai dengan hati nuraninya untuk membebaskan ketiganya dari tuduhan yang didakwakan’” ujar Muhammad Ansar, perwakilan dari LBH Makassar selaku Tim Penasehat Hukum Para Terdakwa.

Di Tengah situasi Demokrasi, penegakan HAM dan Negara Hukum yang semakin memburuk saat ini, Kami dari YLBHI – LBH Makassar menyatakan:

  1. Meminta Pengadilan Negeri Pinrang untuk mengadili perkara Sudirman, Kamaruddin dan Abdul Azis Katuo secara imparsial dan membebaskan ketiganya dari segala tuntutan hukum;
  2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk menjamin dan serta memenuhi rasa aman warga sekitar Tower di Dusun Talabangi, Desa Tonyamang, Patampanua;
  3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk segera menindaklanjuti protes dan penolakan warga atas keberadaan tower di lingkungan warga di Dusun Talabangi, Desa Tonyamang, Patampanua;
  4. Mengutuk keras dugaan pelanggaran HAM yang menimpa Sudirman, Kamaruddin dan Abdul Azis Katuo;
  5. Meminta KOMNAS HAM RI melakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya Pelanggaran HAM di Dusun Talabangi, Kelurahan Tonyamang, Kecamatan Patampanua, Pinrang yang menimpa Sudirman, Kamaruddin dan Abdul Azis Katuo;
  6. Mendesak Kompolnas RI melakukan evaluasi kinerja terhadap Polres Pinrang secara transparan dan akuntabel;
  7. Meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan atas jalannya persidangan terhadap perkara yang menundukan Sudirman, Kamaruddin dan Abdul Azis Katuo sebagai Terdakwa.

 

Narahubung: +62 812-4116-3839 (Muhammad Ansar)

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

web
Universitas Hasanuddin Hari Ini, Kegagalan Rektor Mengambil Keputusan yang Demokratis
Credits: https://w.wiki/BWWm
PGRI Kota Makassar Berpihak Kepada Pelaku, Mengesampingkan Keadilan Terhadap Siswi SLB Korban Kekerasan Seksual.
Credits: https://w.wiki/BWWm
Siswi Disabilitas Tuli di SLB Makassar jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Seorang Guru
Skip to content