Kehidupan Warga Torobulu Kembali Terancam, PT. WIN Menggali Tanah di Halaman Rumah Warga

Torobulu, 12 Mei 2026. Pertambangan nikel yang berlangsung di halaman rumah, satu keluarga warga kini kehilangan hak atas rasa aman dan pada akhirnya memilih mengungsi untuk sementara waktu. Hal ini tentu saja akibat ulah perusahaan Wijaya Inti Nusantara yang terus mengeruk tanah di desa tersebut.

Aktivitas pertambangan nikel di samping dan di belakang rumahnya sudah membahayakan. Lubang tambang sedalam puluhan meter menjadi ancaman nyata bagi keselamatan keluarga tersebut.

Warga ini sudah tak berani tinggal di rumah, terutama saat musim penghujan. Mereka khawatir longsor akan menenggelamkan mereka bersama rumah dan segala isinya. Kejadian seperti yang dialami keluarga tersebut jamak dirasakan dan dialami oleh Masyarakat Torobulu dan desa-desa lain yang masuk ke dalam wilayah konsesi pertambangan PT. Wijaya Inti Nusantara.

Aliansi memandang hak warga harus dilihat penting dan tidak dikesampingkan dan hanya mementingkan urusan kepentingan perusahaan. Aksi ini berlangsung di depan Kantor PT. Wijaya Inti Nusantara sempat mengalami cekcok, namun masih bisa dikendalikan.

Hal ini berlanjut, massa aksi kemudian melanjutkan ke Kantor DPRD Konawe Selatan–menuntut tanggung jawab serta memberikan sikap keberpihakan terhadap korban penambangan.

“Hari ini saya bersama Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM Mendesak DPRD Konawe Selatan untuk bertindak serta menghentikan segala aktivitas pertambangan PT. Wijaya Inti Nusantara di Desa Torobulu yang mengancam ruang hidup, mencemari serta merusak lingkungan. Sejauh ini kami tidak merasakan kehadiran DPRD, karena tidak pernah menindaki segala kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. WIN,” terang Ayu Muis, salah satu Warga Torobulu.

Aksi unjuk rasa ini mendapatkan respon positif dari DPRD Konsol.

“Tiga orang perwakilan komisi 1, mereka berjanji bersedia turun investigasi ke wilayah pertambangan PT. WIN pada hari Jumat 15 dan 16 Mei 2026, serta akan melakukan RDP pada tanggal 18 Mei 2026,” ujar Andi Firmansyah.

Titik aksi terakhir menyasar di Kantor Bupati Konawe Selatan, namun berujung pada kekecewaan. Harapannya, Warga dan aliansi bertemu langsung dengan Bupati.

“Para petinggi tidak berada di kantornya, kami hanya bertemu dengan Asisten II dan Kadis DLH Konsel. Di hadapan mereka, kami menuliskan langsung permohonan permintaan informasi publik yaitu Amdal dan Dokumen Pemantauan RKL/RPL, yang dimiliki PT. WIN sebagai dasar dalam melakukan penambangan di desa kami,” tambah Ayu.

Desakan yang masif setidaknya mendapatkan respon brupa informasi tambahan. Namun tidak semua apa yang menjadi desakan warga itu dikabulkan oleh perwakilan Bupati Konawe Selatan.

“Kami meminta salinan AMDAL, RKL/RPL, PT WIN namun kmai cuma diberikan salinan AMDAL. Sementara untuk salinan RKL/RPL, belum ada. Mereka pun berjanji akan turun melakukan investigasi ke wilayah pertambangan PT. WIN. Semoga saja kali ini mereka amanah dan tidak membuat kami kecewa untuk kesekian kalinya,” tambah Andi Firmansyah

Perusahaan ini melakukan aktivitas pertambangan seenak hati, mengabaikan keberadaan masyarakat dan kelestarian lingkungan demi meraup keuntungan sebesar-besarnya.

PT. Wijaya Inti Nusantara (PT. WIN) perusahaan yang beroperasi di Desa Torobulu sejak tahun 2017. Pada 2019 perusahaan semakin masif melakukan penambangan, bahkan di sekitar Sekolah Dasar, sumber mata air, dan di belakang rumah warga.

Hal tersebut menimbulkan keresahan warga hingga saat ini. Sebagian warga harus berhenti mengelola empang karena airnya bercampur lumpur yang bersumber dari pertambangan. Wilayah pesisir yang keruh sehingga nelayan semakin kesulitan mendapatkan ikan.

Ancaman ini tidak menyasar hanya bagi Warga Torobulu, para petani di Desa Mondoe juga memiliki keresahan yang sama karena aktivitas PT. WIN diduga menutup sumber mata air, irigasi air yang mengaliri 40 Hektar persawahan di penuhi sedimentasi lumpur akibat proses penambangan yang serampangan, mengabaikan prinsip pertambangan yang baik dan benar (good mining practice). Masyarakat sudah berulang kali protes, tetapi protes masyarakat terkesan diabaikan.

Pemerintah dari tingkat daerah sampai ke tingkat nasional harus bertindak tegas. Berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan harus diberi sanksi tegas, baik dugaan tindak pidana lingkungan yang perusahaan lakukan sampai mencabut izin perusahaan.

Penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. WIN harus dilakukan. Jika penegak hukum dan pemerintah terus melakukan pembiaran, maka masyarakat dan lingkungan akan semakin rusak.

Bupati Konawe Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sampai pemerintah desa sebagai unsur pemerintahan yang paling dekat harus bersikap dan mengambil tindakan cepat dan tegas. Masyarakat tak boleh dibiarkan terus menjadi korban.

Membiarkan warga terus menjadi korban di depan mata merupakan kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Termuat Pernyataan Sikap yang dilayangkan oleh Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Warga, setidaknya menuntut:
1. Hentikan segala aktivitas pertambangan di Desa Torobulu yang mengancam ruang hidup, merusak lingkungan dan mencemari lingkungan;
2. ⁠Mendesak Bupati Konawe Selatan mengevaluasi izin PT. WIN serta mendorong pertanggung jawaban perusahaan atas kerusakan dan pencemaran lingkungan yang terjadi di Torobulu dan Mondoe;
3. ⁠Mendesak inspektorat, GAKKUM, dan DLH agar melakukan monitoring terhadap kegiatan tambang, rencana tambang, dan pasca tambang serta menjatuhkan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran PT. WIN;
4. ⁠Meminta PT. WIN agar melakukan pemulihan lingkungan atas aktivitas pertambangannya.

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2026-05-11 at 13.48
Warga Tamalanrea Tegaskan Penolakan PLTSa, Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Lokasi Proyek
WhatsApp Image 2026-05-06 at 18.16
DPRD Sulsel Merekomendasikan Evaluasi Izin Tambang Emas CV Hadaf Karya Mandiri di Enrekang serta Penghentian seluruh Aktivitas di Lokasi sebelum Menyelesaikan Persoalan dengan Masyarakat
Layer 6210
Special Rapporteur dari Dewan Hak Asasi Manusia PBB Menyoroti Praktik Kerja Paksa yang Dilakukan oleh PT. HNAI Terhadap Ribuan Buruh KIBA
Skip to content