Makassar, 6 Mei 2026. Special Rapporteur – SR (Pelapor Khusus), pada 6 Maret telah memberikan respon atas aduan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bersama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), pada Oktober 2025 terkait sistem kerja yang berlangsung di Kawasan Industri Bantaeng.
Baca juga: https://lbhmakassar.org/press-release/open-letter-for-chinese-embassy-in-the-republic-of-indonesia/
4 mandataris khusus dari Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Indonesia, Pemerintah China, dan PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (PT HNAI) menyusul adanya laporan mengenai praktik eksploitasi buruh yang diduga memenuhi indikator kerja paksa.
Dugaan pelanggaran ini melibatkan sekitar 1.962 buruh yang di-PHK secara sepihak tanpa pesangon penuh di pabrik pengolahan nikel serta sistem kerja 12 jam tanpa upah lembur sesuai aturan yang terjadi di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) Sulawesi Selatan.
Dalam surat bernomor rujukan AL IDN 3/2026, AL CHN 2/2026, dan AL OTH 12/2026 yang dikirim pada 6 Maret 2026, para ahli PBB mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kondisi kerja di anak perusahaan Huadi Steel Group yang berbasis di China tersebut.
Para mandataris yang terdiri dari Special Rapporteur on Contemporary Forms of Slavery, Working Group on Transnational Corporations, Special Rapporteur on Freedom of Peaceful Assembly and Association, serta Working Group on Discrimination against Women and Girls ini mendesak adanya tindakan segera untuk menghentikan dan mencegah terulangnya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang sistemik.
Dalam surat tanggapan, SR PBB menilai bahwa sistem kerja yang berlangsung di PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia telah masuk dalam kategori perbudakan modern (modern slavery).
“Kombinasi jam kerja berlebihan, lembur yang diwajibkan tanpa persetujuan, pembatasan kebebasan bergerak selama shift, serta tekanan ekonomi berat dari praktik pengupahan yang tidak adil dan PHK massal, jika terbukti, sangat tidak sesuai dengan larangan kerja paksa berdasarkan hukum internasional.”
YLBHI, LBH Makassar dan Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng, dalam aduannya memaparkan sejumlah permasalahan pokok yang berlangsung di PT. HNAI yang beroperasi di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA); mulai dari jam kerja ekstrem, Pembayaran upah di bawah ketentuan peraturan ketenagakerjaan, penghapusan hak pekerja perempuan, serta abainya PT. HNAI terhadap isu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
SR PBB juga telah memberikan tanggapan langsung kepada PT. HNAI termasuk Pemerintah Cina.
Kepada Pemerintah China, para mandataris meminta klarifikasi mengenai langkah yang telah diambil untuk membina dan mendorong Huadi Steel Group agar mematuhi standar HAM internasional dalam operasi luar negerinya, serta bagaimana China menjamin akses terhadap pemulihan (remedy) bagi korban di pengadilan China.
“Persoalan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. HNAI bukan lagi persoalan biasa yang hanya bisa diselesaikan dengan mekanisme hukum Nasional. Hal ini telah mendapat perhatian dari PBB sehingga penanganan terhadap persoalan ini menjadi Perhatian Masyarakat Internasional yang harus diselesaikan secara serius dengan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai dengan aturan hukum dan Hak Asasi Manusia- Karena ini menyangkut Kehormatan Indonesia di dunia Internasional”
Secara khusus, SR PBB juga bersurat yang ditujukan langsung kepada Direktur PT HNAI, Jos Stefan Hideky dengan 10 poin pertanyaan mendetail, antara lain meminta penjelasan tentang kompatibilitas sistem shift 12 jam dengan hukum Indonesia, upah di bawah UMP, dasar hukum kebijakan PHK sepihak, serta bukti audit independen atas kerugian perusahaan yang menjadi alasan pemotongan pesangon.