Hadang Upaya Penggusuran Tongkonan, Seorang Warga Toraja Malah Dituduh Melakukan Pembakaran Terhadap Alat Berat

Makassar, 21 April 2026. Glen, salah seorang warga yang getol menolak upaya penggusuran tongkonan kini berhadapan dengan laporan polisi yang menduga bahwa dia merupakan dalang atas terbakarnya alat berat berupa eskavator pada 4 Desember 2025 dini hari. 

Hal ini dinilai merupakan satu rekayasa karna pada saat kejadian Glen berada di lokasi yang berbeda. 

“Saya tidur waktu itu, karena saya sedang mengalami asam lambung. Jadi, tidur lebih cepat,” ujar Glen.

Kabarnya, laporan polisi itu mengarah pada satu tindak pidana sebagaimana dimuat dalam Pasal 308 ayat (1) KUHP. Dalam laporan, Glen diperiksa untuk pertama kalinya  di Polres Tana Toraja sebagai Saksi Terlapor. Mengacu pada berita yang beredar, peristiwa terbakarnya eskavator terjadi sekitar pukul 00.00 WITA dini hari. Berjarak sekitar 100 M dari Tongkonan tempat Glen tidur. Sedangkan, dia baru mengetahui peristiwa terbakarnya eksavator tersebut pada pagi hari saat dirinya bangun melalui media sosial.

“Saya tau itu pagi-pagi, waktu cek hape,” cetus Glen.

Rentetan peristiwa tersebut harus dilihat secara jernih, Glen dan keluarganya merupakan korban atas penggusuran setelah konflik lama yang berlarut. Setelah itu, Glen dilaporkan atas tuduhan pembakaran yang dia tidak ketahui.

Polisi tidak bisa menangkap Warga dengan sewenang-wenang tanpa bukti awal yang kuat, terlepas Glen merupakan korban penggusuran bukan berarti hal tersebut membuat dia beralasan untuk melakukan tindakan pengrusakan,” tegas Kuasa Hukum LBH Makassar, Siti Nur Alisa. 

Kronologi Penggusuran Tongkonan

Pada 5 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 Wita, Tongkonan Ka’pun yang terletak di Kelurahan Ratte Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makale yang melibatkan aparat keamanan gabungan dari Polres Tana Toraja, Brimob Pare-pare, Satpol PP Tana Toraja, Pemadam Kebakaran Tana Toraja dan Kodim XIV Tana Toraja. 

Tongkonan Ka’pun tersebut di klaim sebagai objek sengketa dari nomor perkara: 184/Pdt.G/2019/PN Mak. Pihak keluarga Ka’pun sempat melakukan perlawanan dengan memblokade akses jalan, namun hanya bertahan sekitar satu jam sebelum akhirnya blokade tersebut dibubarkan secara paksa dengan tembakan gas air mata (kadaluarsa), tembakan senjata api dan peluru karet. 

Dari peristiwa tersebut, total ada tujuh orang anggota keluarga yang mengalami luka-luka, bahkan tiga diantaranya harus menjalani rawat inap.

Rekam jejak litigasi kasus ini merujuk pada Perkara Perdata Nomor 184/Pdt.G/2019/PN Mak, 268/PDT/2020/PT MKS Jo. 1749 K/Pdt/2021 Jo. 613 PK/Pdt/2022. Dalil gugatan dari pihak penggugat bertumpu pada Putusan MA Nomor 3264 K/Pdt/1990 tertanggal 28 Februari 1994 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang tanggal 4 Juni 1990 No. 533/Pdt/1988 atas subjek dan objek perkara yang sama. 

Objek sengketa meliputi Tanah Tongkonan Tanete beserta Rumah Kayu Model Toraja, serta lima area persawahan (Limbong, Uru, Malaan, Kande Api, dan Tambuttana). Pengadilan menetapkan ahli waris Pong Palau, Ullin, Indo’ Bai, dan Lai’ Ita’ sebagai pemilik sah, sekaligus memerintahkan pengosongan lahan dari pihak tergugat.

Sumber Kronologi: Penelusuran Media Berita. 

Proses Penangkapan

Pasca eksekusi terhadap objek sengketa, 2 (dua) orang warga Tongkonan Tanete atas nama Glen dan Wawan mendapat Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Tana Toraja terkait peristiwa pembakaran alat berat excavator. Surat kedua kembali dikirim pada tanggal 9 Februari 2026, melalui pesan WA ke bapak dari Glen. 

Kemudian pada 30 Maret 2026 Glen dan warga lainnya kembali dipanggil sebagai Saksi Terlapor untuk kepentingan penyidikan atas peristiwa terbakarnya excavator tersebut. Kemudian pada tanggal 13 April 2026 Glen kembali dipanggil untuk kedua kalinya sebagai Saksi Terlapor. 

Narahubung: 

Pusat Informasi Resmi – LBH Makassar: +62 851-7448-2383

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

DSC01256
Hasil Eksaminasi Publik Putusan Buruh KIBA Ungkap Kekeliruan Yang Nyata dari Majelis Hakim Yang Memutus Perkara Ketenagakerjaan
DSCF9576
Warga Cendana Datang ke Kantor DPRD Provinsi Sulsel, Mendesak agar Gubernur Sulsel Mencabut Izin Pertambangan CV. Hadaf Karya Mandiri 
7ae78d7b-e99c-44a9-9382-76b5ec0d0aa0
Buruh Perempuan Diperas Majikan Lalu Dituduh Melakukan Penggelapan, Kini Berhadapan Di Persidangan
Skip to content