Buruh Perempuan Diperas Majikan Lalu Dituduh Melakukan Penggelapan, Kini Berhadapan Di Persidangan

Makassar, 10 April 2026. Rosaliani B. Weluk, dengan sapaan akrab Loli, merupakan buruh perempuan yang bekerja di salah satu counter Cellular di Kota Makassar, kini berhadapan dengan majikan counter cellular di persidangan berdasarkan dugaan tindak pidana penggelapan.

Niat baik datang jauh dari Flores Timur tidak memberikan makna berarti. Jauh merantau justru terjerat pidana dengan dugaan Loli telah melakukan penggelapan uang di tempat dia bekerja. 

Loli dilaporkan oleh majikan counter tersebut, merasa bahwa telah kehilangan uang dengan nominal yang berubah-ubah berdasarkan hasil audit mandiri yang ditandatangani lembarannya di Polsek Mamajang sehari pasca melakukan Laporan Polisi. Loli dituduh telah melakukan penggelapan dan penipuan selama rentang waktu 17 November 2025 s.d 17 November 2025 saat bekerja sebagai penjaga counter. 

Loli telah bekerja selama dua tahun lebih, memiliki kisah pahit yang ditanggung sendiri. Tidak hanya tuduhan penggelapan. Selama bekerja ia tidak diberikan upah yang tetap, termasuk juga pada tahun pertama Loli bekerja yang ditawari untuk mencicil oleh majikannya.

Namun, HP yang dicicil tidak diberitahukan secara jelas berapa biayanya, yang terjadi selama ini majikannya hanya memotong gaji Loli secara sepihak tanpa bukti bayar berupa kwitansi. Setiap bulan pun gaji yang diterima kurang dari Rp. 500.000.00, dengan alasan untuk melunasi cicilan HP tersebut. 

Kembali ke kasus penggelapan, saat proses penyidikan di Kepolisian, Loli sempat diminta untuk menghadirkan orang tuanya, kemudian diminta untuk membayar sejumlah uang senilai Rp.30.000.000,- sebagai ganti kerugian dengan masing-masing Rp.20.000.000,- akan diserahkan kepada majikannya yang merupakan Pelapor dan sisanya untuk membayar Jaksa dan Penyidik agar Laporan Polisi bisa diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Karena terkendala secara ekonomi, akhirnya proses RJ tersebut dikesampingkan. Tahapan penyidikan kemudian dilanjutkan sampai pada tahap Pelimpahan hingga pada tahap pemeriksaan di Pengadilan.

“Tim kuasa hukum telah melakukan perlawanan terhadap Dakwaan JPU melalui verifikasi berulang antara berkas perkara yang menjadi dasar disusunnya Dakwaan tersebut. Ditemukan ketidaksesuaian antara kerugian yang disampaikan dalam Laporan Polisi, kerugian dalam BAP Saksi Pelapor, hingga perbedaan lokasi kejadian. Namun hakim menyatakan dalam putusan sela, ketidaksesuaian tersebut tidak mengubah substansi sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian,” tegas Ambara, Kuasa Hukum Loli.

Dalam Dakwaan JPU juga salah menuliskan identitas Terdakwa error in persona. Belum lagi dalam pemeriksaan Penyidikan Loli tidak didampingi Advokat yang ditunjuk mengingat kondisinya yang tidak mampu, sehingga dalam keterangannya sepenuhnya diberikan tanpa pengetahuan yang cukup terkait perkara yang dihadapinya.

Kasus Loli merupakan salah satu gambaran bagaimana situasi pekerja perempuan yang memilih merantau jauh dari kampung halamannya untuk memperjuangkan penghidupan yang layak namun berakhir duduk di kursi pesakitan untuk membayar kerugian yang tidak diketahui asal muasalnya sementara upah kerjanya pun telah dipotong berulang kali oleh bosnya tanpa adanya bukti bayar. 



Bagikan

Rilis Pers Lainnya

DSC01256
Hasil Eksaminasi Publik Putusan Buruh KIBA Ungkap Kekeliruan Yang Nyata dari Majelis Hakim Yang Memutus Perkara Ketenagakerjaan
WhatsApp Image 2026-04-21 at 16.06
Hadang Upaya Penggusuran Tongkonan, Seorang Warga Toraja Malah Dituduh Melakukan Pembakaran Terhadap Alat Berat
DSCF9576
Warga Cendana Datang ke Kantor DPRD Provinsi Sulsel, Mendesak agar Gubernur Sulsel Mencabut Izin Pertambangan CV. Hadaf Karya Mandiri 
Skip to content