Senin, 27 Februari 2017, semestinya menjadi momen bagi para pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang kecil yang tergabung dalam ASPEK-5 menyuarakan aspirasi dan haknya dengan berunjuk rasa di Balaikota [baca juga: Konsolidasi bersama Aliansi Pedagang Kaki Lima (ASPEK-5) Makassar guna Merespon Tindakan Diskriminatif Pemerintah Kota Makassar]. Namun, dari sejak massa aksi berkumpul di pasar Sentral, sejumlah aparat keamanan, anggota TNI telah berada dan berjaga-jaga di sekitaran lokasi tersebut. Pihak kepolisian kemudian melakukan negosiasi dengan massa aksi yang diwakili oleh tim negosiator, yakni pengurus ASPEK-5 dan staf LBH Makassar (pendamping ASPEK-5). Dalam negosiasi tersebut, pihak kepolisian mendesak agar rencana aksi unjuk rasa dibatalkan dikarenakan bertepatan dengan keberadaan Wapres Jusuf Kalla di Makassar. Disamping itu, pihak kepolisian menyampaikan tawaran bahwa Walikota mau bertemu dengan perwakilan pedagang di Balaikota, namun tanpa ada aksi demonstrasi. Setelah berdiskusi internal antara ASPEK-5 (pengurus dan anggota) bersama LBH Makassar, tawaran pertemuan tersebut pun akhirnya diterima. Setelah menyampaikan agenda perubahan kepada massa aksi, sejumlah 15 perwakilan pedagang (pengurus dan anggota ), termasuk staf LBH Makassar bergerak menuju Balaikota.
Pertemuan dilaksanakan di lantai 2, di ruang pertemuan Walikota. Selain Walikota, turut hadir Kapolrestabes Makassar dan Dandimtabes dalam pertemuan tersebut. Pak Basir (Ketua ASPEK-5) memulai pembicaraan, dilanjutkan oleh Hj. Nia (Wakil Ketua ASPEK-5), dan 3 (tiga) pengurus ASPEK-5 serta staf LBH Makassar secara bergantian menyampaikan pernyataan dan usulan terkait kondisi para PKL di pasar sentral dan penempatan PKL di gedung New Makassar Mall.
Dalam penyampaiannya, ASPEK-5 menyatakan penolakan atas penempatan mereka di Lt. 7 gedung New Makassar Mall karena tindak mendukung secara ekonomi. ASPEK-5 mengusulkan membangun lt basemen blok. B Pasar Sentral, gedung bekas kebakaran untuk para PKL dan sembari menunggu pembanguan tersebut, diadakan container sebagai tempat berdagang. Disamping itu, ASPEK-5 juga tidak menyepakati penyebutan pedagang “resmi” dan “tidak resmi” yang hanya dilandasi hubungan dengan PT Melati Tungga Inti Raya. ASPEK-5 lebih menekankan situasi pedagang yang bermitra dengan Pemkot via PD Pasar yang dibuktikan dengan setiap harinya PKL membayar kontribusi (uang) kepada PD Pasar. Sehingga sudah semestinya pemerintah kota Makassar tidak bisa lepas tangan begitu saja atas tindakan diskriminasi yang dialami oleh para PKL, disamping pemerintah kota Makassar juga berkewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak atas pekerjaan para PKL.[baca juga : Pernyataan Sikap : Pemerintah Kota Makassar Tidak Berpihak Pada PKL Pasar Sentral]
Atas pernyataan dan usulan tersebut, Walikota menyepakati usulan pembangunan blok B. untuk prosesnya, Walikota akan membentuk tim yang bekerja mengawasi proses pembanguan blok B tersebut. Sekira tanggal 6 April 2017, SK tim akan dikeluarkan. Tim sendiri terdiri atas Pemkot, PD Pasar, pedagang dan NGO. LBH Makassar diminta untuk masuk dalam tim agar proses yang dilakukan lebih transparan. Sebelum dikeluarkan SK tersebut, Walikota meminta kepada ASPEK-5 untuk data keseluruhan anggota organisasi dan nama-nama yang akan masuk sebagai tim.
LBH Makassar mengapresiasi respon positif dari Walikota atas usulan yang diberikan oleh para pedagang. Terkait rencana tindak lanjut pembangunan lokasi tersebut, LBH Makassar akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap para pedagang, hal ini tak lain sebagai upaya agar akses hak-hak warga dapat terpenuhi.[]
Comments
No comment yet.