Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di pasar Sentral Makassar jauh lebih dahulu ada dibanding Makassar mall. Keberadaan pasar sentral sendiri terbentuk karena PKL. Tahun 1970-an, PKL sudah berdagang di pasar sentral. Sementara Makassar mall sebagai pasar modern baru dibangun dan rampung pada 1993 setelah pasar sentral mengalami kebakaran pertama pada tahun 1991. Makassar mall ketika itu dibangun oleh PT Indah dan PT Melati Inti Raya. Para PKL sejak awal hingga saat ini bermitra dengan PD Pasar. Sedangkan PT Melati sediri sebagai pengembang membangun hubungan kemitraan dengan pedangang menengah dan besar non-PKL.
Tahun 2011 kebakaran kembali terjadi, dan kembali terjadi lagi pada tahun 2014. PT Melati tetap ditunjuk sebagai pengembang pasca kebakaran—bangunan baru yang dibangun PT Melati kini dikenal dengan New Makassar mall. PT Melati membangun berdasarkan kontrak Bagun Guna Serah (BGS) antara PT Melati dengan Pemkot yang dimulai tahun 1991 dan berakhir tahun 2017. Tetapi pasca kebakaran pada tahun 2011, kontrak PT Melati diadendum (diubah) pada tahun 2012 dan masa berlakunya diperpanjang kembali hingga tahun 2037.
Padahal sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 78 tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara Pasal 111 menyebutkan: (1) Jangaka waktu BGS/BSG paling lama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak perjanjian ditandatangani; (2) Jangaka waktu BGS/BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali perjanjian dan tidak dapat dilakukan perpanjangan.
Perjanjian bangun serah dilakukan selama 30 tahaun sejak perjanjian ditanda tangani. Tidak ada klausula yang mengatur tentang perpanpanjangan kontrak/perjanjian melalui addendum, baik oleh PP No. 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maupun oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Sedangkan Permenkeu (terbaru) No. 78 tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara secarah tegas membatasi masa berlaku perjanjian hanya 1 kali dan tidak dapat diperpanjang.[1]
Artinya, ademdum perjanjian tsb illegal karena tidak berdasar. Selain itu, beberapa kali kebakaran yang terjadi mendakan bahwa PT Melati sebagai mitra bagun guna serah telah lalai dari kewajibannya, yakni menjaga dan memelihara asset atau objek perjanjian sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa aturan hukum lainnya seperti UU No 20/2008 tentang UMKM (Pasal 7) memberi tanggung jawab kepada pemerintah (pusat maupun daerah) untuk memberi tempat yang layak bagi PKL. Pasar sentral Makassar tanpa PKL bukanlah pasar sentral sebab asal-usulnya memang dibentuk oleh PKL. Secara ekonomis, berdasarkan data Dispenda Kota Makassar, deviden dari PKL ke PAD Kota sejak tahun 2009 juga terus mengalami peningkatan tiap tahun: 2009 Rp 2.173.420.494; tahun 2010 Rp 2.720.249.668; tahun 2011 Rp 2.481.980.370; tahun 2012 Rp 2.761.371.850 dan tahun 2013 Rp 4.573.168.804.
Tetapi kebijakan pasca pembangunan kembali new Makassar mall tidak menakomodir bahkan patut dicurigai ada upaya menyingkirkan PKL secara perlahan-lahan. Hal ini terlihat dari penempatan PKL di Lt. 5 (7) bangunan baru, sementara pedagang menengah dan besar ditempatkan di Lt. basement, Lt. dasar, lantai 1 dan 2. Kebijakan tsb sedang mengarah pada upaya lepas tangan Pemerintah dari kewajibannya memenuhi hak atas pekerjaan bagi warga negara. Olehnya itu, pada kesempatan kami menyatakan sikap:
- Kami Aliansi Pedagang Kaki Lima Sentral adalah mitra Pemkot/PD Pasar, karena itu kami menolak ditempatkan di Lt. 5 (7); dan menuntut diberikan tempat yang layak oleh Pemerintah Kota;
- PKL sudah menjadi identitas budaya kota, maka sudah seharusnya dipertahakan, bukan digusur;
- Usut tuntas monopoli dan kecurangan dalam pengundian lods new Makassar mal;
- BPKP segera lakukan audit (keuangan maupun kinerja) PD Pasar Makassar.
Makassar, 27 Faberuari 2017
ASPEK-5 Sentral, LBH Makassar, FOSIS-UMI
[1]Pasal 111 menyebutkan: (1) Jangaka waktu BGS/BSG paling lama 30 tahun terhitung sejak perjanjian ditandatangani; (2) Jangaka waktu BGS/BSG hanya berlaku untuk 1 (satu) kali perjanjian dan tidak dapat dilakukan perpanjangan.