LBH Makassar Mendesak Proses Hukum Pidana dan Disiplin terhadap Anggota Polri yang Terlibat
Menanggapi Pemberitaan Media terkait kematian Amril yang tewas ditembak oleh anggota Polsek Mangkutana, dengan luka tembak dibagian perut dan dada setelah sebelumnya juga ditbarak dengan Mobil Polisi. (Lihat: http://www.inikata.com/video-sadis-sebelum-tewas-tertembak-amril-ditabrak-mobil-polantas-terlebih-dahulu/). Diberitakan sebelumnya Amril mengamuk di Pasar Wonorejo, Luwu Timur, dengan membawa parang, dan menghadang warga serta kendaraan yang lewat. Senin, (19 Februari 2018)
LBH Makassar menilai dengan adanya rekaman CCTV yang beredar, kuat dugaan Anggota Kepolisian melakukan Pelanggaran HAM. Tindakan menabrak Amril dengan mobil, merupakan tindakan yang sadis, brutal dan sangat tidak manusiawi. Hal ini mengindikasikan pula adanya dugaan pelanggaran Prosedur pengunaan Kekuatan sebagaimana diatur dalam perkap No 1 tahun 2009 tentang Pengunaan Kekuatan dalam pelaksanaan Tugas Kepolisian. Menghentikan pelaku kejahahatan harusnya dilakukan memenuhi prinsip proporsionaltas, yakni ada keseimbangan antara ancaman yang dihadapi dan pilihan tindakan yang digunakan. Menabrakan mobil jelas tindakan yang tidak manusiawi karna membahayakan nyawa. Padahal anggota Polisi masih memiliki opsi lain yang bisa digunakan.
Selain itu, penggunaan senjata api pada prinsipnya hanya dibolehkan sebagai upaya terakhir untuk menghentikan pelaku kejahatan atau tersangka, dalam keadaan ada ancaman terhadap jiwa manusia yang sifatnya seketika. Sehingga, konteksnya hanya untuk melumpuhkan. Kondisi korban yang mengalami luka tembak di bagian dada dan perut, mengindikasikan bukan untuk melumpuhkan karna mengenai organ vital manusia, yang sangat besar kemugkinannya mengakibatkan kematian.
Adanya dugaan ketidakprofesionalan anggota polisi dalam peristiwa tersebut, harus diproses secara disiplin. Selain itu, proses hukum pidana juga mesti dilakukan. Dengan dugaan tindak pidana peganiayaan yang mengakibatkan kematian (Pasal 351 ayat 3 KUHP), Kekerasan dimuka umum secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian (Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP), bahkan pembunuhan (Pasal 338 KUHP) jika ternyata anggota Polisi dengan sengaja mengarahkan tembakan di dada dan perut padahal diinsyafi akan mebgakibatkan kematian.
LBH Makassar meminta Polda Sulsel memproses hukum dan disiplin secara serius terhadap anggota Polisi yang terlibat dalam tewasnya Amril. Pihak Polri juga harus melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh anggotanya. Dari rangkain peristiwa ini, menimbulkan kesan masih ada kultur kekerasan di tubuh Polri dalam pelaksanaan tugasnya. Sehingga sudah semestinya Polri serius melakukan Reformasi di Internal Institusinya. Mengubah pendekatan dengan kekerasan menjadi pendekatan yang manusiawi. Apalagi Polri sudah memiliki Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsi-prinsip HAM dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian yang wajib digunakan sebagai acuan.
Selain itu, LBH Makassar juga mendesak Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan atas dugaan Pelanggaran HAM dalam kasus ini.
Narahubung:
Abdul Azis Dumpa (085299999514)
Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik